Pengertian Komisi Kejaksaan RI: Tugas, Wewenang, dan Anggotanya

Pengertian Komisi Kejaksaan RI: Tugas, Wewenang, dan Anggotanya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 21 Feb 2024 18:12 WIB
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028. (Eva Safitri/detikcom)
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028. Foto: Eva Safitri/detikcom
Jogja -

Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, melantik sejumlah orang sebagai anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028. Pelantikan ini dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2024 di Istana Negara, Jakarta. Lantas, apa pengertian Komisi Kejaksaan?

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan adalah lembaga non-struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Sebagaimana lembaga non-struktural lainnya, Komisi Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenangnya tersendiri. Tak hanya itu, anggotanya pun juga memiliki persyaratan khusus. Penasaran? Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Tugas lembaga ini masih diatur dalam aturan yang sama, tepatnya pada pasal 3. Komisi Kejaksaan memiliki tiga tugas yang dituliskan dalam tiga ayat, yakni:

  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Wewenang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Komisi Kejaksaan memiliki enam wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Perpres No 18 Tahun 2011. Berikut ini rinciannya:

ADVERTISEMENT
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada jaksa agung atau ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
  3. Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari jaksa agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.
  4. Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
  5. Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
  6. Mengusulkan pembentukan majelis kode perilaku jaksa.

Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Pada bab III Pasal 15, dijelaskan bahwa Komisi Kejaksaan terdiri atas sembilan orang yang terbagi atas unsur masyarakat sejumlah enam orang dan perwakilan pemerintah sebanyak tiga orang. Lebih lanjut, anggota Komisi Kejaksaan RI dari pemerintah dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.

Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan sesuai pasal 16 adalah:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Enam orang anggota

Syarat Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Anggota Komisi Kejaksaan RI diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Di bawah ini syarat untuk seseorang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan berdasar Pasal 27:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan.
  4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun.
  5. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan.
  8. Melaporkan harta kekayaan.

Nama Anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan 2024-2028

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028. Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, ini daftar namanya:

  1. Pujiyono Suwadi sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Babul Khoir sebagai wakil ketua merangkap anggota.
  3. Muhammad Yusuf sebagai anggota.
  4. Heffinur sebagai anggota.
  5. Nurwinah sebagai anggota.
  6. Dahlena sebagai anggota.
  7. Rita Serena Kalibonso sebagai anggota.
  8. Diah Srikanti sebagai anggota.
  9. Nurokhman sebagai anggota.

Nah, itulah paparan singkat mengenai pengertian Komisi Kejaksaan RI, mulai dari tugas, wewenang, hingga anggotanya. Semoga bermanfaat, ya!




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads