Pemkab Gunungkidul Usut ASN Diduga Nikah Siri 2 Kali Tanpa Izin

Pemkab Gunungkidul Usut ASN Diduga Nikah Siri 2 Kali Tanpa Izin

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 15 Agu 2024 16:12 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi nikah siri. Foto: Istock
Gunungkidul -

Seorang PNS pria di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul berinisial S (50) diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). S diduga melakukan nikah siri tanpa izin sebanyak dua kali. Pemkab Gunungkidul membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, menerangkan Bupati baru menerbitkan Surat Keputusan (SK) tim pemeriksa pada Rabu (14/8). Adapun personel tim tersebut berasal dari berbagai unsur.

"Ada unsur dari Inspektorat, Kepegawaian, atasan langsung, juga ada unsur dari Bagian Hukum. Baru mau bekerja tim ini," sebut Sunawan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Sunawan tidak bisa menyampaikan pemeriksaan mulai dilakukan. Sebab, dia menjelaskan hal tersebut merupakan strategi dari tim pemeriksa.

"Kalau pemeriksaan ini, ngapunten (maaf), rahasia. Kita tidak bisa menyampaikan ke media soal pemeriksaannya kapan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun lama pemeriksaan tidak diberi tenggat waktu. Sebab, Sunawan menerangkan pihaknya harus mengumpulkan bukti dan saksi untuk menjadikan dasar hukuman disiplin.

"Tidak ada (tenggat)," katanya.

Sunawan mengatakan S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun mekanisme pemeriksaannya menggunakan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini S masih bekerja sebagai ASN di Dispar Gunungkidul. Sebab, Sunawan mengatakan kasus tersebut masih berupa dugaan.

"Masih bekerja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengungkapkan S diduga menikah siri sebanyak dua kali. Dirinya pun mendapatkan laporan tersebut.

"Memang tadi ada laporan di kantor itu (S) sudah berkeluarga, nikah siri dua kali," jelas Sunaryanta saat ditemui wartawan di Wonosari, Jumat (2/8).

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengatakan S dulunya bekerja di bagian retribusi wisata. Saat ini S ditarik ke Dispar.

"(S) Di retribusi tapi sudah kami tarik ke dinas," ungkap Windu.




(apl/ams)

Hide Ads