Sampai Hati Sejoli di Jakbar Aborsi Janin gegara Pria Sudah Beristri

Jabodetabek

Sampai Hati Sejoli di Jakbar Aborsi Janin gegara Pria Sudah Beristri

Taufiq Syaifuddin - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 11:32 WIB
Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin
Foto: Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin (Taufiq Kurniawan/detikcom)
Jogja -

Wanita berinisial DKZ (23) di Kalideres, Jakarta Barat, tega mengaborsi janin karena tak menginginkan hamil bayi hasil hubungan terlarang. Ironisnya, pacarnya RR (23) ternyata pria beristri.

Sejoli itu mengaku sudah berpacaran lama dan tinggal bersama di suatu kos-kosan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada beberapa faktor, menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama, memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan dikutip dari detikNews, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hubungan gelap kemudian diketahui sejak Januari 2024 tersangka DKZ hamil, kemudian kedua tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya," imbuhnya.

Sejoli itu sepakat menggugurkan janin tersebut sejak DKZ dinyatakan hamil. Namun, janin malang itu baru diaborsi saat usia kandungan 8 bulan.

ADVERTISEMENT

"Sejak hamil (sepakat menggugurkan). Mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.

Keduanya kini telah berstatus tersangka. Diketahui, RR dan DKZ membeli obat penggugur kandungan di toko daring seharga Rp 1 juta.

"Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus sekitar sekira jam 3 merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," ungkap dia.

DKZ kemudian melahirkan bayinya dalam kondisi sudah meninggal. Bayi perempuan itu kemudian dikuburkan oleh tersangka RR di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kemudian juga tentang undang-undang tentang kesehatan hukuman 5 tahun dan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelas Jana.




(ams/rih)

Hide Ads