Tega 2 Pria Sekap ABG Hamil di Kamar Kos hingga Polisi Bantul Turun Tangan

Terpopuler Sepekan

Tega 2 Pria Sekap ABG Hamil di Kamar Kos hingga Polisi Bantul Turun Tangan

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 01 Sep 2024 09:38 WIB
poster
Ilustrasi penyekapan. Foto: Edi Wahyono
Bantul -

Anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun disekap dua orang dewasa di sebuah kamar kos di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyekapan itu berawal saat ABG tersebut meminta pertanggungjawaban pada seorang pria atas kehamilannya.

Datang ke Kosan

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/8/2024), pukul 16.00 WIB. ABG tersebut datang ke kos EN (25), warga Pandak Bantul, untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Namun, saat pembahasan itu keduanya disebutkan tak menemukan titik temu hingga datang F (25) warga Tepus, Gunungkidul. Kedatangan F justru membuat suasana kian gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, terjadi penyitaan handphone dan kunci motor korban. Korban juga sempat dikunci di kamar kos agar tidak bisa menghubungi keluarganya.

"Dari situlah kemudian korban menghubungi kerabatnya, meminta tolong hingga akhirnya berhasil dievakuasi polisi," kata Jeffry kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

Polres Bantul Turun Tangan

Jeffry mengatakan penyekapan itu dilaporkan oleh S, kerabat ABG tersebut yang juga merupakan anggota Polda DIY. S melaporkannya pada Jumat (23/8/2024), pukul 18.50 WIB, serta mengirimkan lokasi terakhir korban.

"Pada pukul 18.50 WIB, anggota Polsek Kasihan mendapatkan telepon dari bapak S, anggota Polda DIY, yang menyampaikan bahwa saudaranya, selaku korban, disekap dan pada saat itu juga dikirim share lokasi tempat kos penyekapan," ungkap Jeffry kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Tak lama setelah menerima laporan tersebut, Polsek Bantul kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengevakuasi korban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus ini, yaitu EN dan F.

Diselesaikan Kekeluargaan

Jeffry menerangkan kasus ini bakal diselesaikan lewat jalur mediasi. Kedua pihak yakni korban dan EN sepakat untuk mencari solusi lewat kekeluargaan.

"Rencananya pihak keluarga EN akan berkunjung ke rumah korban untuk menyampaikan bersedia atau tidaknya bertanggung jawabnya terhadap kehamilannya karena masih meragukan janin yang dikandung adalah anak dari EN," ujarnya.

Namun, lanjut Jeffry, jika EN tidak mau bertanggung jawab, maka pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum. "Ya, keluarga korban akan melakukan langkah hukum jika dari pihak keluarga EN tidak mau bertanggung jawab," ucapnya.

Hingga Senin (26/8/2024), polisi menyebut tidak ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Sebab, kedua belah pihak menginginkan kasus selesai secara kekeluargaan.

"Tidak ada penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (26/8/2024).

Jeffry menjelaskan korban enggan membuat laporan polisi secara resmi. Tuntutan korban hanya pertanggungjawaban kepada pelaku karena hamil.

"Karena yang bersangkutan sampai saat ini tidak membuat laporan, dari pihak yang bersangkutan ingin pertanggungjawaban dan ingin jalur kekeluargaan," jelasnya.




(cln/cln)

Hide Ads