Jerat Rentenir Berujung Wanita Larikan Belasan Kendaraan Rental di Sleman

Terpopuler Sepekan

Jerat Rentenir Berujung Wanita Larikan Belasan Kendaraan Rental di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 31 Agu 2024 09:10 WIB
SR saat dihadirkan dalam kasus penggelapan belasan kendaraan rental di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
SR saat dihadirkan dalam kasus penggelapan belasan kendaraan rental di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

SR (26), seorang perempuan asal Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi di Sleman karena menggadaikan belasan kendaraan rental. Kenekatannya muncul karena dia terlilit utang rentenir.

Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama menuturkan kendaraan itu diambil dari satu rental di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Untuk TKP kantor Artomoro rental, Caturtunggal, Depok, Sleman. Waktu kejadian di antara 12 Mei-14 Agustus 2024," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal Pelaku Rental Motor 1 Minggu

Andika mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat pelaku datang ke kantor rental untuk menyewa sepeda motor. Ia menyewa selama satu minggu.

Awalnya, pelaku bisa rutin mengembalikan motor sewaan. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tak bisa mengembalikan. Justru, ia menambah jumlah kendaraan yang disewa.

ADVERTISEMENT

"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa, dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit pelaku, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," ungkapnya.

Pihak rental pada awalnya tidak menaruh curiga. Pasalnya, pelaku saat ditagih, pelaku berkilah dengan mengaku masih dipakai saudaranya.

"Jadi itu kepercayaan rental saja. Ketika ditagih bilang masih dipakai saudara atau temannya," katanya.

Begitu banyak kendaraan yang disewa tak kembali, pemilik rental akhirnya curiga dan melapor ke polisi. Pihak berwajib menangkap SR pada 16 Agustus 2024.

"Itu tidak ada ninggal KTP, karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya. Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," katanya.

SR saat dihadirkan dalam kasus penggelapan belasan kendaraan rental di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).SR saat dihadirkan dalam kasus penggelapan belasan kendaraan rental di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja

Ngaku untuk Tutup Utang

Andika melanjutkan SR mengaku menggadaikan kendaraan sewa tersebut. Sebab, ia mempunyai utang, baik utang sewa motor rental maupun utang lainnya.

"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," jelasnya.

Perkiraan kerugian dalam kasus ini, lanjut Andika, mencapai ratusan juta. Sementara kendaraan yang dilarikan digadai sebesar Rp 3,5 juta untuk motor.

"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta," katanya.

Usaha Bangkrut

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, SR mengatakan ia selalu memperpanjang masa sewa. Tujuannya supaya pemilik rental tak curiga.

"Pertama pinjam satu motor, habis itu terdesak bayar utang pinjem Rp 50 (juta) karena bunga berjalan, pinjam lagi. Pinjam satu-satu. Kan kita sifatnya yang penting per minggu bayar sewa," kata SR.

Lama kelamaan, utangnya kepada rentenir makin menumpuk. Imbasnya, ia tak bisa membayar dan usahanya bangkrut.

Total dari 13 kendaraan itu, dia mendapatkan uang nyaris seratus juta dari hasil gadai.

"Buat bayar utang, buat modal usaha. Ya karena utang Rp 50 juta kembalinya Rp 140 juta, dalam waktu 2 minggu. Dapat hasil gadai Rp 96 juta semua kendaraan," pungkas SR.




(apu/apu)

Hide Ads