3 Fakta Spanduk 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa'

Regional

3 Fakta Spanduk 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa'

Nur Hidayat Said - detikJogja
Senin, 26 Agu 2024 10:53 WIB
Spanduk dengan narasi Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa terpasang di fly over.
Foto: Spanduk dengan narasi 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' terpasang di fly over. Spanduk ini kini telah diturunkan. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Jogja -

Muncul spanduk bertulis 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' di flyover Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Spanduk tersebut kini telah diturunkan.

Diketahui, istilah 'Raja Jawa' sempat dilontarkan oleh Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil mengingatkan agar tidak main-main dengan 'Raja Jawa' jika tak ingin celaka. Meski akhirnya Bahlil menyebut hal itu adalah candaan saja.

Dilansir detikSulsel, Minggu (25/8/2024), saat dimintai konfirmasi, Satpol PP Makassar menyebut spanduk bertulis 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' terpasang di Fly Over, Jalan AP Pettarani, Makassar, sudah diturunkan. Satpol PP juga memastikan spanduk serupa tidak ada di titik lokasi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, masuk wilayah kami (untuk penertiban spanduk), tapi pas ke situ sudah tidak ada (sudah diturunkan)," ujar Danru BKO Kecamatan Panakkukang Satpol PP Makassar, Rasudin kepada detikSulsel, Sabtu (24/8/2024).

Berikut sejumlah fakta spanduk 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa'.

ADVERTISEMENT

1. Terpasang di Fly Over Makassar

Sebuah spanduk bertulis 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' terpasang di Fly Over, Kota Makassar, Sulsel. Spanduk itu ditengarai sebagai bentuk protes atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Sabtu (24/8/2024) pukul 11.50 Wita, spanduk membentang di tembok sisi luar Fly Over dari arah Jalan AP Pettarani menuju jalan tol. Spanduk berwarna putih itu berukuran 1x3 meter.

Tampak spanduk diikat tali tepat di atas timer traffic light. Di spanduk juga terdapat tulisan 'By_94M' yang diduga sebagai kelompok yang memasang spanduk tersebut.

Seorang penjual tisu, Radiah mengungkapkan spanduk tersebut sudah terpasang sejak Kamis (22/8) siang. Kata dia, spanduk dipasang massa yang melakukan aksi demonstrasi terkait putusan MK.

"Hari Kamis dipasang. Kan, dua hari demo (Kamis dan Jumat). Siang itu dipasang," ujarnya.

Diketahui, massa mahasiswa di Makassar menyentil DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada hanya dalam satu hari. Mereka menilai prosedur tersebut cacat hukum.

Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di Makassar terpusat di Fly Over dan kantor DPRD Sulsel, Kamis (22/8). Mahasiswa dalam orasinya menilai keputusan MK final dan mengikat.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi inkrah, tetapi mengapa Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Pilkada dan dalam jangka waktu yang singkat. Artinya, prosedur ini cacat demi hukum," ucap salah seorang massa aksi.

2. Spanduk Sudah Diturunkan

Danru BKO Kecamatan Panakkukang Satpol PP Makassar, Rasudin memastikan spanduk itu sudah diturunkan. Kendati demikian, dia menyebut penurunan spanduk itu bukan dilakukan personel Satpol PP.

"Tidak tahu siapa yang kasih turun. Bukan anggota yang kasih turun," katanya.

Lebih lanjut, Rasudin mengungkapkan pihaknya tidak menemukan spanduk serupa di titik lokasi lain. Kata dia, spanduk tersebut hanya ada di Fly Over.

"Tidak ada yang lain. Cuma satu," ucapnya.

3. Heboh 'Raja Jawa'

Sementara, istilah 'Raja Jawa' viral di media sosial usai dilontarkan Ketua Umum Partai Golkar Bahli Lahadalia. Namun, Bahlil tidak menyebut siapa sosok Raja Jawa yang dimaksud.

Dilansir dari detikNews, Bahlil melempar candaan soal 'Raja Jawa' sejurus setelah dia menegaskan sikap Golkar mendukung penuh pemerintahan dengan lebih paten lagi. Dia mewanti-wanti para kader agar tak bermain-main dengan 'Raja Jawa' itu.

"Soalnya, Raja Jawa ini, kalau kita main-main, celaka kita. Saya mau kasih tahu aja, jangan coba-coba main-main barang ini. Waduh, ini ngeri-ngeri sedap barang ini, saya kasih tahu," kata Bahlil dalam Munas Golkar XI yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).




(rih/apu)

Hide Ads