Apa Fungsi Demonstrasi? Ini Penjelasan dan Aturannya

Apa Fungsi Demonstrasi? Ini Penjelasan dan Aturannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 17:44 WIB
Mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Demo itu sempat diwarnai aksi saling dorong mahasiswa dan polisi.
Ilustrasi demonstrasi. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Istilah demonstrasi sudah tidak asing didengar oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sebenarnya apa fungsi demonstrasi?

Menurut KBBI, demonstrasi memiliki dua pengertian yang berbeda. Pengertian demonstrasi yang pertama adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau disebut juga sebagai unjuk rasa. Kemudian pengertian demonstrasi selanjutnya adalah peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Demonstrasi yang berkaitan dengan unjuk rasa menjadi salah satu istilah yang kerap berlangsung di beberapa wilayah Indonesia. Tidak hanya sebagai aksi yang dilancarkan oleh mahasiswa, demonstrasi juga sering dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas sebenarnya apa fungsi demonstrasi yang selama ini tidak lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia? Berikut penjelasannya.

Fungsi Demonstrasi

Mengutip dari buku 'Pengamanan Demonstrasi dalam Fikih Siyasah' karya Rahmaniah SH, demonstrasi dikenal sebagai salah satu wujud dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Biasanya demonstrasi dilakukan di tempat terbuka dan berlangsung di muka umum. Demonstrasi juga melibatkan sekelompok massa yang tidak jarang melakukan long march atau pawai panjang dengan berjalan menuju titik lokasi demo yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Kemudian fungsi demokrasi adalah menjadi bentuk hak asasi manusia atau HAM yang sebenarnya melekat di masing-masing individu maupun kelompok. Hal ini seperti dikatakan dalam buku 'Manajemen Krisis Transportasi: Akibat Bencana Alam, Unjuk Rasa, Musim Angkutan Khusus dan Kecelakaan Transportasi' karya Haryo Satmiko, ATD, SSos, MPd, bahwa demonstrasi maupun unjuk rasa menjadi salah satu wujud HAM yang perlu untuk dilindungi.

Terkait dengan HAM yang dimaksud telah diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Melalui sejumlah pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945, setiap orang dapat mencermati HAM yang seharusnya didapatkan sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Sementara itu, demonstrasi juga telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Melalui Pasal 1 poin 3 dijelaskan mengenai pengertian demonstrasi atau unjuk rasa. Adapun pengertian demonstrasi menurut UU RI Nomor 9 Tahun 1998 adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrasi di muka umum.

Fungsi demonstrasi juga disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1). Melalui pasal tersebut disebutkan bahwa, "Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, fungsi demokrasi dapat dipahami sebagai wujud dari hak setiap orang atau kelompok untuk menyampaikan pendapatnya.

Aturan Demonstrasi

Terkait aturan demonstrasi juga telah termuat di dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998. Tepatnya di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 yang menjelaskan tentang beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat sebelum melancarkan aksi demonstrasi. Adapun di dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan demonstrasi. Berikut uraian lengkapnya:

1. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka maupun umum, kecuali beberapa lokasi berikut:

a. Lingkungan istana kepresidenan
b. Tempat ibadah
c. Instalasi militer
d. Rumah sakit
e. Pelabuhan udara atau pelabuhan laut
f. Stasiun kereta api
g. Terminal angkutan darat
h. Objek vital nasional
i. Hari besar nasional

2. Tidak diperbolehkan membawa benda-benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan umum.

Sementara itu, terdapat aturan mengenai izin melakukan demonstrasi. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 10. Adapun aturan demonstrasi mengenai izin melakukannya di tempat-tempat umum terdiri dari:

  1. Melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  2. Melakukan pemberitahuan paling lambat 3x24 jam sebelum demonstrasi dimulai.
  3. Pemberitahuan dapat disampaikan oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, maupun penanggung jawab kelompok demonstrasi.

Kemudian di dalam Pasal 12 terdapat aturan mengenai jumlah penanggung jawab dalam sebuah kegiatan demonstrasi. Melalui ayat (2) berbunyi, "Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab".

Demikian tadi penjelasan mengenai fungsi demonstrasi lengkap dengan aturannya. Semoga informasi ini membantu.




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads