Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. DPR kemudian menyatakan bakal mendengar aspirasi dari masyarakat.
Dilansir detikNews, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan mereka akan melihat perkembangannya.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Paripurna itu diagendakan digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Agenda itu sedianya akan dipimpin oleh Dasco. Namun karena rapat tidak memenuhi kuorum karena anggota dewan yang hadir kurang dari 100 orang, maka paripurna ditunda.
"Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan," ujar Dasco.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana