Berbagai seruan aksi dari berbagai kalangan terkait polemik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar hari ini. Massa pun mulai berkumpul di tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta.
Seruan-seruan aksi mulai berseliweran di media sosial hingga aplikasi perpesanan Whatsapp. Seruan ini didominasi dari kalangan mahasiswa. Rata-rata, aksi akan dimulai dari TKP ABA, lalu masuk ke Jalan Malioboro, Gedung DPRD DIY, dan ditutup di Nol Kilometer Kota Jogja.
Pantauan detikJogja, Kamis (22/8/2024), massa sudah mulai muncul di TKP ABA pukul 08.45 WIB. Secara kasat mata, jumlahnya mencapai ratusan dan terus bertambah. Massa mengenakan pakaian serba hitam dan didominasi kalangan mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aparat kepolisian sudah berjaga di depan gedung DPRD DIY. Namun di TKP ABA tak terlihat aparat keamanan yang berjaga. Hingga berita ini ditulis, massa belum bergerak dari TKP ABA. Koordinator massa aksi UGM, Reformati, menyampaikan ada juga massa yang bergerak dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari UGM kita ada ratusan, nanti massa berjalan dari sini, ke DPRD, terus Istana (Gedung Agung), terus berjalan ke titik Nol," jelas Reformati kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.
Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
Untuk itu, Reformati menyampaikan tuntutan pihaknya dalam aksi ini.
"Kita menuntut pemerintah untuk menghargai keputusan MK yang sudah diketok palu. Kita juga menuntut KPU untuk segera mengubah PKPU, dan menyosialisasikannya kepada masyarakat," jelasnya.
"Ketiga kita menuntut DPR dan pemerintah khususnya presiden untuk menghormati itu, dan kita juga menuntut untuk presiden segera turun dari jabatannya," tutupnya.
Simak Video 'Teriakan 'Selamatkan Demokrasi' saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di MK':
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana