Fisipol UGM Izinkan Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada Disahkan

Fisipol UGM Izinkan Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada Disahkan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 10:34 WIB
Massa demo RUU Pilkada di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) Jogja, Kamis (22/8/2024).
Massa demo RUU Pilkada di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) Jogja, Kamis (22/8/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Gelombang protes menolak pengesahan UU Pilkada muncul di berbagai daerah. Sebagai bentuk dukungan, Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) meliburkan kelasnya hari ini dan mengizinkan para mahasiswa untuk turun ke jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Aksi dan Propaganda BEM KM UGM, Arga Luthfi. Dia bilang, baik Fisipol dan fakultas lain telah meliburkan kelas dan bersama-sama turun ke jalan.

"Kebetulan di Fisipol sudah ngasih statement khusus dan diliburkan kelasnya dan beberapa fakultas-fakultas lain meliburkan untuk kita bareng-bareng membersamai turun aksi hari ini," kata Arga kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi terpisah, Dekan Fisipol UGM Wawan Mas'udi membenarkan jika telah memberikan izin kepada mahasiswa untuk turun ke jalan.

"Ada permohonan dari Dema, kami izinkan," ucap Wawan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pihak dekanat Fisipol UGM pun telah mengeluarkan pernyataan khusus menyikapi situasi demokrasi Indonesia saat ini. Termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

"Fisipol UGM menyatakan sikap mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas," kata Wawan.

Fisipol, lanjutnya, menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi," imbuh dia.

Selain itu, mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

"Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan," pungkas dia.

Simak Video 'Massa Demo Revisi UU Pilkada Tiba di DPR, Buruh hingga Selebriti Bersatu':

[Gambas:Video 20detik]



(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads