Viral Nopol Mobil Dinas di Gunungkidul Dimodifikasi Gelap, Polisi Turun Tangan

Viral Nopol Mobil Dinas di Gunungkidul Dimodifikasi Gelap, Polisi Turun Tangan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 19 Agu 2024 12:56 WIB
Mobil diduga milik dinas yang pelat nomornya diburamkan saat melintas di Jalan Satria Gunungkidul. Foto diunggah Senin (19/8/2024).
Mobil diduga milik dinas yang pelat nomornya diburamkan saat melintas di Jalan Satria Gunungkidul. Foto: dok. Tangkap layar Instagram @beritainaja
Gunungkidul -

Penampakan nomor pelat (nopol) mobil diduga milik dinas di Kabupaten Gunungkidul dimodifikasi gelap sehingga nomornya tak terlihat viral di media sosial. Polisi pun memastikan ada pelanggaran terkait modifikasi nomor pelat mobil itu.

Video tersebut diunggah melalui akun @beritainaja pada Senin (19/8/2024). Di video tersebut tampak satu unit mobil berjenis Kijang Innova melewati Jalan Satria, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Terlihat mobil itu mengenakan sebuah penutup di bagian pelatnya sehingga tampak buram. Akun itu menyebut nomor pelat tersebut dimodifikasi dan mencolek akun resmi Polres Gunungkidul @polres.gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WAOW @polres.gunungkidul nopol kendaraan dinas ini keren ya modifikasinya nopo pun mboten usum (apakah tidak zaman) cegatan nggih???," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (19/8/2024).

Polisi Turun Tangan

Saat dimintai respons, Kanit Laka Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti kabar viral tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita tindak lanjuti videonya untuk disampaikan ke yang bersangkutan untuk melepas stikernya itu sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya.

Kevin menegaskan pemburaman pelat nomor melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Meski mobil dinas sekali pun dilarang pelat nomor diburamkan.

"Dari pihak kepolisian yang jelas tidak sesuai dengan UU lalu lintas. Di UU tersebut jelas tidak boleh dimodifikasi seperti diubah warna, logo, atau stiker yang tidak resmi," ungkap Kevin saat ditemui di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Senin (19/8/2024).

Kevin menyebut pihaknya akan mengimbau pemilik mobil dinas untuk mencopot bagian yang buram. Jika tidak mau mengganti, Kevin memastikan akan melakukan tilang.

"Imbauan dulu, apabila tidak mau mengganti kita tilang," pungkasnya.

Pantauan detikJogja, mobil yang diduga viral itu tampak berkantor ATR/BPN Gunungkidul di Kalurahan Piyaman, Wonosari, pada Senin (19/8).

Pelat nomor di bagian belakang tidak tampak buram. Namun, setelah dilihat bagian depan pelatnya tampak ditutupi mika hitam sehingga sulit dilihat. Nomor pelatnya yakni AB 75 D.

Tak hanya itu, masih ada mobil lainnya yang berpelat nomor buram, yakni berjenis Avanza dengan nomor polisi AB 1035 ID. Pelat mobil Avanza di depan maupun belakang tampak buram meski masih terlihat.

Terpisah, Kepala TU ATR/BPB Gunungkidul, Asok Wicaksono, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pelat nomor kedua mobil tersebut diburamkan.

"Saya terus terang tidak tahu karena yang dilihat yang (mobil) lain tidak (diburamkan pelat nomornya)," ujar Asok saat ditemui wartawan di kantor ATR/BPN, siang ini.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads