Konsumsi Pil Sapi, Bapak-Anak Driver Jip Wisata di Sleman Diciduk Polisi

Konsumsi Pil Sapi, Bapak-Anak Driver Jip Wisata di Sleman Diciduk Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 12 Agu 2024 12:38 WIB
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng.
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Satnarkoba Polresta Sleman menangkap tiga orang pemakai pil trihexyphenidyl atau pil sapi. Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.

Ketiga tersangka yakni KAN (22) warga Girikerto, Turi. Kemudian MWP (24) dan SRY (41) yang keduanya merupakan anak dan ayah warga Girikerto, Turi, Sleman.

"Satu keluarga, bapak anak, inisial MWP dan SRY. (Tersangka KAN) teman," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfredo menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap KAN pada Rabu (7/8) lalu di Pakem. Dari KAN, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka MWP dan SRY di Turi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya berkecimpung di satu pekerjaan yang sama. KAN merupakan fotografer jip wisata sementara dua tersangka lainnya merupakan driver jip wisata.

ADVERTISEMENT

"Keterangan dari tersangka, mereka ini sebagai fotografer untuk tersangka KAN, dan untuk MWP penyedia jasa driver jip, SRY juga salah satu penyedia jasa driver jip," ungkapnya.

Dia melanjutkan selama ini ketiga tersangka merupakan pemakai. Bahkan saat sedang mengendarai jip, kedua tersangka juga dalam pengaruh obat-obatan.

"Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," ujarnya.

"Kami mengimbau untuk penyedia jasa untuk menyeleksi orang dalam menyediakan jasa tersebut. Apabila saat melaksanakan wisata dalam posisi normal," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka MWP, dia mengklaim mengonsumsi pil sapi untuk menambah stamina.

"Iya untuk stamina. Badan pegal-pegal itu jadi berkurang," ujar MWP.

Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi bersama ayahnya.

"Sekitar lima bulan ini. Sama-sama mengajak (untuk mengonsumsi)," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 84,5 butir pil sapi sebagai barang bukti. Ketiganya terancam hukuman Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.




(apl/ams)

Hide Ads