Di Indonesia, dikenal istilah sumpah pocong yang biasanya dilakukan untuk memutus suatu perkara pelik. Apa itu sumpah pocong? Simak pembahasannya lengkapnya berikut ini, mulai dari pengertian hingga akibatnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pocong diartikan sebagai mayat yang dibalut kain kafan atau hantu. Dikutip dari Jurnal Ri'ayah bertajuk 'Mistisisme Pocong sebagai Representasi Arwah Gentayangan' oleh Zulkifli, kata 'pocong' berasal dari bahasa Jawa dan berarti 'terbungkus'.
Adapun pocong dengan kaitannya sebagai hantu, dipercaya muncul ketika jenazah seseorang tidak dikubur dengan benar. Atau, dalam kasus lain, ikatan kainnya tidak dilepas usai dimakamkan. Alhasil, pocong akan melompat-lompat dengan kaki terikat kain kafan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa yang dimaksud dengan sumpah pocong? Apakah sumpah pocong dilakukan oleh arwah seseorang yang tidak tenang? Temukan jawabannya melalui penjelasan komprehensif yang telah detikJogja siapkan di bawah ini.
Pengertian Sumpah Pocong
KBBI mengartikan sumpah pocong sebagai sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong) seperti mayat. Di Indonesia, praktik sumpah pocong bisa dijumpai di beberapa daerah, seperti Jawa dan Sumatra.
Disadur dari Jurnal Hukum Islam berjudul 'Sumpah Pocong: Upaya Konstruksi Fiqh Kultural Khas Indonesia' oleh Iwan Zaenul Fuad, sumpah pocong bisa dilakukan untuk menyelesaikan pelbagai masalah. Sebut saja konflik warisan, utang-piutang, dan fitnah dalam masyarakat.
Maraknya praktik sumpah pocong diduga disebabkan hukum tidak mampu memberikan jaminan keadilan yang bersumber pada kebenaran. Sebab, dalam kasus-kasus tertentu, pertikaian tidak bisa diselesaikan lantaran kurangnya bukti.
Oleh karena itu, sumpah pocong dianggap sebagai jalan keluar dengan meminta pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini dipandang lebih baik dibandingkan masyarakat turun tangan secara langsung untuk 'main hakim' sendiri.
Tata Cara Sumpah Pocong
Pelaksanaan sumpah pocong berbeda-beda karena tidak adanya aturan baku yang mengatur tahap-tahapannya. Namun, menurut M Sufyan Raji Abdullah sebagaimana dikutip Iwan Zaenul Fuad, tata cara sumpah pocong adalah:
- Pelaku dipanggil ke masjid jami', biasanya seusai sholat Jumat. Alasannya, sholat Jumat adalah momen paling mudah untuk mengumpulkan umat Islam.
- Peralatan yang diperlukan untuk eksekusi sumpah pocong disiapkan terlebih dahulu, seperti wewangian, kain kafan, dan jajanan pasar.
- Orang tertuduh dikafani layaknya mayat.
- Setelah dikafani, orang tersebut dibaringkan layaknya orang mati. Kepalanya berada di sebelah utara, sedangkan kakinya di selatan dengan posisi telentang.
- Pembimbing menuntun orang tersebut untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Selanjutnya, pengucapan sumpah dilakukan dengan naungan Al-Quran di atas kepala. Bunyi sumpahnya adalah 'Demi Allah, saya bersumpah, sesungguhnya saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh (nama), bila yang dituduhkan oleh fulan itu benar, semoga Allah melaknat saya cepat atau lambat.'
- Orang tersebut kemudian disholatkan layaknya mayat asli.
- Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa.
- Terakhir, kain kafan dilepas dan dengan demikian, sumpah pocong selesai dilakukan.
Sebelum sumpah pocong dilaksanakan, sejumlah saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. Di antara pihak-pihak yang bisa menjadi saksi adalah keluarga pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah setempat.
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam
Hukum sumpah pocong bisa ditinjau dari dua sudut pandang, yakni Islam dan hukum negara. Dirujuk dari laman resmi Muhammadiyah, dalam Islam, terdapat dua macam sumpah, yakni sumpah di luar dan di dalam pengadilan untuk proses berperkara.
Sumpah di pengadilan bisa jadi diperintahkan hakim karena kurangnya alat bukti sehingga memerlukan bukti tambahan. Nah, sumpah ini bisa dilakukan sebagai pemutus. Bila sumpah ini diizinkan hakim dan diterima pihak lawan, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya.
Pertanyaannya, apakah sumpah pocong diperbolehkan? Dalam Islam, tradisi sumpah pocong tidak dikenal sama sekali. Namun, sebenarnya, isi sumpah pocong tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya.
Oleh karena itu, bila sekadar disumpah seperti biasa (dengan kedua belah pihak tetap siap menerima kutukan Allah bila sumpahnya bohong), maka sumpah pocong diperbolehkan. Sayangnya, pemakaian kain kafan yang diyakini memiliki makna filosofis 'kuwalat' menimbulkan tanda tanya.
Sebab, beberapa orang tidak takut dengan isi sumpahnya, melainkan justru makna dari alat untuk bersumpah tersebut. Bila diterima, artinya seseorang takut kepada orang lain, bukan Allah SWT. Dengan anggapan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan sumpah pocong tidak boleh dilakukan lantaran berpotensi menggiring pada perbuatan syirik.
Hukum Sumpah Pocong Menurut Aturan
Berdasar uraian dalam Jurnal De Jure berjudul 'Legalitas Sumpah Pocong sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama' oleh Rifqi Kurnia Wazzan, salah satu bentuk sumpah dalam hukum perdata adalah sumpah pemutus (decissoire).
Sumpah ini diatur dalam pasal 156 HIR/183 Rbg yang menyatakan bahwa jika tidak ada keterangan menguatkan gugatan atau jawaban atas gugatan itu, maka salah satu pihak boleh meminta pihak lain agar bersumpah di hadapan majelis hakim.
Sumpah pemutus memiliki daya kekuatan memutus atau mengakhiri perselisihan (litis decissoir). Sebelum dikabulkan, hakim akan menimbang, apakah pengambilan sumpah mampu menyelesaikan perkara atau tidak. Bila dianggap bisa, sumpah pemutus dapat digelar.
Syarat formil sumpah pemutus adalah:
- Tidak ada bukti sama sekali untuk menguatkan argumentasi para pihak dalam persidangan.
- Dilakukan atas dasar permohonan salah satu pihak yang berperkara, bukan permintaan hakim.
- Diucapkan di hadapan sidang pengadilan oleh pihak yang diminta bersumpah atau kuasa hukumnya.
Adapun syarat materiilnya adalah:
- Isi lafal sumpah harus berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain.
- Isi sumpah harus memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara.
Lalu, apakah sumpah pocong tergolong sebagai sumpah pemutus atau decissoir ini? Secara tertulis, sumpah pocong tidak ada dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam kasus tertentu, bila hakim yakin dan menerima sumpah pocong sebagai sumpah pemutus, sumpah pocong bisa dilakukan.
Akibat Melakukan Sumpah Pocong
Menurut penjelasan dalam skripsi berjudul Validitas Sumpah Pocong sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Muncar Kabupaten Banyuwangi oleh Syamsudin dari UIN Malang, melanggar sumpah pocong memiliki akibat khusus.
Bila sumpah pocong yang diucapkan seseorang terbukti tidak benar, maka, ada yang percaya bahwa Tuhan akan menghukumnya dengan kematian. Pasalnya, pocong sendiri adalah simbolisme kematian dalam Islam.
Dalam lingkup hukum, bila sumpah pocong diizinkan hakim untuk menjadi sumpah pemutus, maka ada juga hukuman bagi orang yang bersumpah palsu. Bila seseorang bersumpah pocong palsu, orang tersebut dapat dilaporkan ke polisi. Dengan dakwaan mengucap sumpah palsu, orang tersebut dapat dikenai pidana.
Demikian penjelasan lengkap mengenai sumpah pocong, mulai dari pengertian hingga akibatnya. Semoga pembahasannya bermanfaat.
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM