Polres Gunungkidul telah menetapkan guru ngaji inisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur. S dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
"Dari keterangan saksi-saksi dan empat korban serta didukung alat bukti yang cukup sudah dapat menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak," jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi detikJogja, Kamis (8/8/2024).
"Ancaman hukuman lima tahun (penjara). Maksimal 15 tahun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Mirza menerangkan baru empat korban yang bersedia melapor. Sedangkan enam korban lainnya belum melapor. Pihaknya masih fokus dalam penyidikan empat korban yang melapor.
"Untuk keenam korban sampai saat ini belum membuat laporan. Jika dirasa perlu korban lain hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. S pun dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya.
Lurah setempat berinisial SB mengungkapkan S mengajar ngaji di rumahnya sejak Ramadan tahun ini. Saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi, S mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan memang melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," kata Lurah saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).
Selanjutnya, ada empat korban yang akhirnya melaporkan perbuatan S ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah gelar perkara pada Jumat (2/8).
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa