Dinsos Ungkap Ada Korban Alami Pelecehan Guru Ngaji Gunungkidul Sejak 2 Tahun

Dinsos Ungkap Ada Korban Alami Pelecehan Guru Ngaji Gunungkidul Sejak 2 Tahun

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 06 Agu 2024 14:33 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Edi Wahyono
Gunungkidul -

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul mengungkap fakta baru terkait kasus pelecehan guru ngaji berinisial S (30). Aksi bejat guru ngaji S disebut sudah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu.

"Bahkan dari cerita salah satu korban itu anaknya minta berhenti ngaji sudah dua tahun yang lalu. Ketika ada laporan ini kan bapaknya baru tahu ternyata anaknya juga menjadi korban," terang Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul, Asti Wijayanti Asti, saat ditemui wartawan di kantor Dinsos PPPA Gunungkidul di Wonosari, Selasa (6/8/2024).

"Sudah terjadi cukup lama. Saya tidak tahu persisnya (berapa korban yang mengalami pelecehan selama dua tahun). Hanya dari satu itu yang mengungkapkan,"imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Asti mengungkap hingga kini pihaknya memberikan pendampingan psikologis, dan sosial kepada 10 korban dan orang tua terkait secara jangka panjang. Dia mengatakan korban tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Sebetulnya mereka tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi kepada mereka," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pendampingan itu diberikan hingga trauma korban tuntas. Salah satu orang tua korban, disebut stres karena tahu anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Pihaknya pun mengantisipasi agar trauma itu tidak muncul di masa depan. Oleh karena itu, Asti menyiapkan agar korban tidak mengalami trauma di masa depan.

"Kan namanya jejak digital tidak hilang. Siapa tahu di masa depan mereka melihat atau mengetahui bahwa, 'oh ternyata di waktu kecil aku ada perlakuan seperti ini'," ungkapnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan pihaknya masih akan menanyakan kepada penyidik soal ada korban yang telah dilecehkan selama dua tahun.

"Baru tak tanya ke penyidiknya. Nanti saya kabarin," kata Mirza saat dihubungi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka S dalam kasus dugaan pelecehan 10 anak pada Kamis (1/8). Adapun sejumlah bukti yang diamankan yakni baju korban dan hasil visum. Saat ini polisi masih melengkapi administrasi untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads