Motif Meita Irianty Aniaya Balita di Daycare Miliknya karena Khilaf

Jabodetabek

Motif Meita Irianty Aniaya Balita di Daycare Miliknya karena Khilaf

Devi Puspitasari - detikJogja
Kamis, 01 Agu 2024 15:47 WIB
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok.
Foto: Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jogja -

Pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, Meita Irianty alias Tata Irianty, ditangkap polisi usai menganiaya balita usia 2 tahun. Meita mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji itu.

"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, dilansir detikNews, Kamis (1/8/2024).

Polisi pun masih mendalami motif influencer parenting itu menganiaya balita. Pihaknya pun bakal memeriksa psikologis Meita yang sedang hamil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi, untuk motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," jelasnya.

Tak hanya menganiaya balita 2 tahun, Meita juga menganiaya bayi berusia 7 bulan. Kepada polisi, Meita mengaku khilaf.

ADVERTISEMENT

"Iya, kalau disampaikan dari yang bersangkutan demikian (khilaf)," jelasnya.

Jadi Tersangka Penganiayaan

Diberitakan detikNews, Meita Irianty dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok hari ini. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kerudung berwarna abu-abu.

Meita terlihat didampingi Polwan saat menuju ke lokasi jumpa pers. Ia tampak murung dan terdiam saat ditanya awak media.

Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7) malam tadi. Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak ini.

"Iya, jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7) malam.

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

"Tapi yang tadi ini penangkapan. Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," imbuhnya.




(ams/cln)

Hide Ads