1 Remaja Diringkus Usai Acungkan Celurit ke Polisi di Sleman

1 Remaja Diringkus Usai Acungkan Celurit ke Polisi di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 27 Jul 2024 19:17 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi polisi tangkap remaja bawa celurit di jalanan. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Sleman -

Seorang remaja berinisial N (16) warga Kabupaten Sleman ditangkap jajaran Polresta Sleman. Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan sempat mengacungkan senjata itu ke petugas.

"Tim URC Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pemuda di Jalan Gito Gati Kabupaten Sleman pada hari Sabtu (27/7) sekira pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Adrian menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas patroli di simpang empat Beran melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah barat. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik kedua orang itu kemudian melakukan pengejaran sampai Jalan Gito Gati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku, kata Adrian, sempat mengeluarkan celurit lalu mengacungkan sajam itu ke petugas dan membuang sajam tersebut.

"Pelaku mengacungkan sebilah celurit kepada petugas, kemudian membuang sebilah celurit tersebut di jembatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Adrian melanjutkan, keduanya kemudian berusaha melarikan diri. Namun, di daerah Ngaglik mereka menabrak tiang listrik dan membuat N terjatuh.

Kesempatan itu kemudian digunakan petugas untuk meringkus pelaku. Akan tetapi, satu orang berhasil kabur dari petugas.

"Pengendara motor tersebut menyerempet tiang listrik yang menyebabkan N terjatuh sehingga dapat diamankan oleh petugas kepolisian. Namun untuk joki pergi menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Saat ini, N telah diamankan dan diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman. Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit.

"Untuk yang bersangkutan sudah diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman. Adapun dari pelaku disita satu celurit dengan panjang 70 sentimeter," ucapnya.

Adrian menambahkan, N merupakan pelaku anak dan setelah selesai pemeriksaan akan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads