Alasan Pak Dukuh di Kulon Progo Ogah Mundur Usai Diterpa Isu Selingkuh

Alasan Pak Dukuh di Kulon Progo Ogah Mundur Usai Diterpa Isu Selingkuh

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 26 Jul 2024 19:35 WIB
Momen warga saat menggeruduk kantor Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Kamis (25/7).
Momen warga saat menggeruduk kantor Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo, Kamis (25/7). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Kepala Dusun (Dukuh) di wilayah Sorogaten 1, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo, berinisial RB, didesak mundur warganya karena skandal perselingkuhan. Pemkab Kulon Progo juga menyarankan RB mundur secara sukarela. Namun, RB tetap bertahan karena sejumlah alasan.

Dalam mediasi terbuka yang dihadiri perangkat Kalurahan Karangsewu dan disaksikan ratusan warga Sorogaten 1 di Balai Kalurahan Karangsewu, Galur, Kamis (25/7), RB menyatakan belum mau mundur dari jabatannya sebagai Dukuh Sorogaten 1.

"Saya masih pikir-pikir," kata RB yang langsung disambut riuh oleh warga Sorogaten 1 di lokasi, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan RB ogah mundur dilatarbelakangi sejumlah hal. Menurut kuasa hukum RB, Anung Marganto, kliennya bertahan karena menganggap kasus perselingkuhan itu sudah selesai.

Anung mengatakan, pihak RB dan keluarga dari selingkuhan RB, yaitu wanita berinisial T, warga Sorogaten 1, telah saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

"Itu memang antara istri maupun suami yang berkaitan saling memaafkan. Sudah selesai masalah itu sekitar Februari. Secara hukum sudah selesai," kata Anung saat ditemui wartawan seusai mediasi, kemarin.

Anung juga menyebut kliennya sudah mendapat sanksi dari Lurah Karangsewu. Sanksi itu berupa teguran secara lisan yang menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di situ jelas bahwa lurah sudah memberikan sanksi secara lisan dengan berita acara tertulis, itu satu prosedur yang sudah dijalankan oleh lurah," ujar Anung.

Menurut Anung, apabila sanksi tersebut dianggap belum cukup, pihaknya mempersilahkan warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jadi kalau klien saya itu disuruh mundur, kita harus sesuai aturan, jelas bisa nanti menggunakan cara pidana atau perdata. Monggo kita persilakan kepada pihak LBH yang mendampingi warga," ucapnya.

Mengenai surat pernyataan mundur yang sebelumnya sempat dibuat RB, Anung menyebut surat itu tetap sah. Namun, Anung berujar, proses pengunduran diri harus melewati tahapan yang berlaku, salah satunya dengan adanya surat permohonan secara resmi. Adapun hingga saat ini kliennya belum membuat permohonan resmi tersebut.

"Surat pernyataan itu sah, tidak ada yang tidak sah. Akan tetapi surat itu harus ditindaklanjuti dengan surat pengunduran diri, jadi kan itu adalah sebuah janji, nah sebuah janji itu akan terealisasi jika ada surat permohonan pengunduran diri kepada pejabat terkait yaitu lurah tembusan ke Panewu maupun bupati," jelasnya.

Pemkab Kulon Progo Buka Suara

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto, menyarankan agar RB bersedia mundur.

Menurutnya, pengunduran diri secara sukarela jadi pilihan paling relevan mengingat warga Sorogaten 1 sudah tidak mau dipimpin RB.

Sebelumnya RB juga sudah membuat surat pernyataan yang intinya akan mundur dari jabatan Dukuh Sorogaten 1. Belakangan pernyataan yang dibuat pada Desember 2023 itu tidak dilaksanakan hingga batas waktu terakhir yakni Juli 2024.

"Untuk kasus di Karangsewu ini memang dulu Pak Dukuh sudah pernah membuat surat pernyataan, di situ disebutkan bersedia mengundurkan diri enam bulan terhitung 1 Januari 2024. Nah ini sudah melewati itu dan warga menagih janji," ucap Risdiyanto, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Disinggung soal kemungkinan RB dicopot dari jabatannya, Risdiyanto belum bisa memberi kepastian. Menurutnya, perlu ada kajian dan pendalaman lebih lanjut.

Risdiyanto pun menyebut perbuatan RB yang diduga melakukan tindak asusila sebenarnya tidak termasuk dalam pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Daerah Kulon Progo No 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo No 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kulon Progo No 10 Tahun 2020.

"Jadi diatur di situ bahwa pemberhentian pamong Kalurahan ini ada tiga, pertama karena meninggal dunia, kedua diberhentikan dengan beberapa sebab seperti memasuki usia pensiun, ketiga permintaan sendiri atau mengundurkan diri," ucapnya.

Merujuk Pasal 29 Perda Kulon Progo No 10 Tahun 2020, pamong kalurahan bisa diberhentikan apabila telah mencapai usia 60 tahun; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena sakit atau tidak diketahui keberadaannya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pamong Kalurahan; melanggar sumpah janji jabatan.

Kemudian melanggar larangan sebagai Pamong Kalurahan dan telah diberhentikan sementara; perubahan status Kalurahan menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Kalurahan atau lebih menjadi 1 (satu) Kalurahan baru, atau penghapusan Kalurahan.

Selanjutnya karena dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kalurahan Jatuhkan Sanksi Teguran ke Dukuh

Risdiyanto mengatakan pihak kalurahan sudah menjatuhkan sanksi kepada RB. Sanksi itu berupa teguran secara lisan yang langsung disampaikan oleh Lurah Karangsewu.

"Kalau secara normatif Pak Lurah sudah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, karena memang ada yang melalui teguran, ada yang tanpa teguran. Tanpa teguran misalnya tersangka kasus korupsi (langsung diberhentikan). Nah untuk kasus ini pelanggaran larangan ini normatifnya pak lurah memberikan sanksi ke yang bersangkutan," ujarnya.

Warga Geruduk Kalurahan Tuntut Dukuh Mundur

Diberitakan sebelumnya Balai Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, digeruduk warganya, Kamis (25/7). Mereka menuntut oknum Dukuh Sorogaten 1 berinisial BR mundur dari jabatannya lantaran tersangkut kasus asusila.

Perwakilan Warga, Anjar Agus Setiawan, mengatakan RB dituntut mundur karena dikabarkan selingkuh dengan wanita lain. Puncaknya, warga mendapati pria yang sudah berkeluarga itu berbuat asusila dengan tetangganya, wanita berinisial T, di sekitar rumah T di wilayah Sorogaten 1 pada Desember 2023.

Diketahui, T merupakan istri dari kerabat RB yang menjabat sebagai ketua RT di Sorogaten 1. Perbuatan tak senonoh antara RB dan T itu bahkan sempat terabadikan dalam video yang direkam warga.

"Pak Rubiman tersandung kasus perbuatan asusila dengan warganya. Karena dari warga juga sudah berkelanjutan, sehingga warga kompak untuk dengan hormat pak dukuh mengundurkan diri. Sudah pernah dilakukan. Jadi itu tidak (sekali), tapi kalau ketahuan secara otentik maksudnya ada bukti (video) itu satu kali," ujarnya.

Anjar menerangkan, persoalan itu sebenarnya sudah coba diselesaikan lewat jalur mediasi pada 17 Desember 2023. Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni RB diharuskan mundur dari jabatannya maksimal 6 bulan setelah mediasi dilangsungkan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan atau Juli 2024, RB masih menjabat sebagai dukuh Sorogaten 1. Hal itu membuat warga geram sehingga menggeruduk Balai Kalurahan Karangsewu untuk menagih janji RB untuk mundur.

Dalam aksi kali ini, warga yang didampingi LKBH Pandawa ditemui oleh lurah dan jajaran perangkat Kalurahan Karangsewu. Kemudian dilakukan mediasi dengan menghadirkan RB.

Dalam mediasi tersebut, RB menyatakan belum ada keputusan untuk mundur. Kepada massa, dia bilang masih pikir-pikir dulu.
Perwakilan LKBH Pandawa, Muhammad Edri menyebut pernyataan RB membuat warga Sorogaten 1 kecewa. "Hasil mediasi tadi, bahwasanya dari pernyataan yang dibuat pada 17 Desember, sudah menyatakan akan mundur setelah 6 bulan tapi tidak direalisasikan sama sekali. Artinya pak dukuh mengingkari janjinya. Masyarakat Sorogaten sangat kecewa besar," ucapnya.

Atas hal itu, warga Sorogaten 1 bersama LKBH Pandawa akan bertemu dengan Pj Bupati Kulon Progo. Warga ingin agar pemerintah bisa mengambil langkah tegas mencopot RB dari jabatannya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Hide Ads