Bunuh Lansia Pakai Linggis di Jembrana, Agus Terancam 15 Tahun Bui

Regional

Bunuh Lansia Pakai Linggis di Jembrana, Agus Terancam 15 Tahun Bui

I Putu Adi Budiastrawan, I Wayan Sui Suadnyana - detikJogja
Rabu, 24 Jul 2024 22:29 WIB
ilustrasi penjara
Foto ilustrasi penjara: andi saputra
Jogja -

Pembunuh lansia bernama Saudah (82) di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Pelaku, Agus Wanto alias Agus (32) membunuh korban secara sadis dengan menggunakan linggis.

Dilansir detikBali, Agus juga disangka melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman masing-masing hingga 15 dan tujuh tahun penjara," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/7/2024), dikutip dari detikBali.

Peristiwa itu berawal saat Agus mendatangi rumah Saudah untuk mengambil barang-barang milik korban pada Jumat (14/6) sekitar pukul 05.00 Wita.

Endang mengatakan, saat itu Agus sempat bersembunyi di belakang sumur rumah Saudah dan menutupi dirinya menggunakan tiga karung plastik berwarna putih sambil membawa tas selempang cokelat.

Saat Agus hendak menjalankan aksinya sekitar pukul 12.00 Wita, korban memergokinya. Saat itulah Agus memukul punggung atas korban menggunakan linggis. Korban pun terjatuh dan wajahnya terbentur pot hingga memar.

"Selain dipukul dengan linggis, korban juga sempat ditusuk menggunakan linggis. Kemungkinan korban kehabisan darah sehingga meninggal," ujar Endang.

"Memang alat bukti yang digunakan (membunuh) adalah linggis dan karung goni. Linggis untuk memukul korban dan karung goni ini digunakan untuk menutup korban, korban dimasukkan ke dalam karung goni yang ditemukan di TKP," sambungnya.

Agus ditangkap polisi saat bersembunyi di hotel kosong Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.

Sempat ada dugaan tersangka mengidap gangguan kejiwaan, sehingga kepolisian menitipkannya ke RSJ Bangli.

"Kemudian, hasil keluar bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Endang.




(dil/dil)

Hide Ads