Seorang aktivis yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Jogja kini justru menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh pria yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut.
Peristiwa kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu. Puluhan orang melapor ke LBH Jogja telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu alumnus UII, Ibrahim Malik (IM). Salah satu aktivis di LBH Jogja, Meila Nurul Fajriah menjadi salah satu yang memberikan pendampingan.
Adapun Melia Nurul dikabarkan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak bulan lalu. Hal tersebut diakui oleh Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Idham Mahdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (jadi tersangka). Laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Idham tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang disangkakan terhadap Melia. Saat ditanya apakah Melia dijerat dengan UU ITE, termasuk bahwa dia dilaporkan oleh Ibrahim Malik, dia membenarkannya.
"IM (Malik Ibrahim), iya," kata Idham.
Menurutnya, Malik Ibrahim melaporkan Melia dengan membawa sejumlah bukti berupa tautan video pertemuan daring. Dalam rekaman itu Meila menyebut-nyebut Ibrahim sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Ya tentunya yang di kanal Youtube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang," kata dia.
Polisi menurutnya sudah berusaha meminta klarifikasi terhadap pihak Melia terkait tuduhan di video tersebut, termasuk data orang-orang yang disebut-sebut sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Ibrahim Malik.
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada nggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data," ujarnya.
"Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbanya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," imbuhnya.
Berdasarkan catatan detikcom, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat beberapa tahun lalu. Seorang alumnus berprestasi dari UII, Ibrahim Malik disebut-sebut telah melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan korban.
Para korban tersebut meminta pendampingan kepada LBH Jogja. Pada saat itu, Melia menyebut terdapat 30 orang yang telah menjadi korban.
Buntut dari kasus tersebut, Kampus UII akhirnya mencabut predikat Ibrahim sebagai alumnus berprestasi. Malik sempat menggugat putusan UII tersebut namun ditolak oleh PTUN.
Belakangan diketahui Ibrahim justru melaporkan Melia ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong