Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengamankan pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Gondokusuman, Kota Jogja. Diketahui, di jalan tersebut memang sering jadi sasaran pembuangan sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyampaikan pembuang sampah sembarangan yang pihaknya amankan sebanyak tiga orang. Ketiganya diamankan sepanjang pekan lalu.
"Ada tiga orang lagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang kami tangkap. Sekarang dalam proses berita acara pelanggaran," ujar Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memberikan efek jera, dijelaskan Dodi, ketiga pelanggar tersebut bakal diseret ke meja hijau, untuk mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam waktu dekat.
"Untuk tiga pelaku yang terbaru ini, masih menjalani proses penyidikan. Kalau tidak salah, Rabu (24/7) disidangkan di pengadilan," ujar Dodi.
Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 10 Tahun 2012, dengan sanksi maksimal denda sebesar Rp 50 juta.
Meski begitu menurut Dodi, nominal denda yang dijatuhkan untuk para pelanggar bukan yang terpenting. Ia menyampaikan, diharapkan dengan pengenaan denda ini dapat memberikan efek jera.
"Niat kami tidak untuk menghukum masyarakat, tapi bagaimana supaya mereka sadar, karena depo sudah dibuka dengan penjadwalan. Harusnya, kita bisa saling bekerjasama,"pungkasnya.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong