Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni setelah 11 tahun tak dieksekusi. Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.
Terkait hal itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenar Rohman pun angkat bicara. Zaenar menyinggung perlunya evaluasi di tubuh aparat penegak hukum.
"Perkara Alex Denni ini harus menjadi evaluasi bagi kejaksaan dan bagi MA. Kenapa? Ada sebuah perkara salinan putusan kasasi baru dikirim 11 tahun kemudian," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Zaenur mencuplik adagium 'Justice delayed is justice denied' yang berarti menunda-nunda keadilan artinya sama dengan menolak keadilan itu sendiri. Hingga akibatnya Alex Denni bisa menduduki beberapa jabatan mentereng.
"Seseorang itu sampai menduduki berbagai jabatan penting meski sudah divonis bersalah tidak segera dieksekusi hanya karena salinan putusannya tidak segera dikirimkan," jelasnya.
Padahal, dalam penanganan perkara selalu ada prosedurnya. Misalnya untuk mengajukan kasasi setelah putusan PT itu 14 hari. Kemudian proses persidangan kasasi itu 250 hari.
"Tentu juga batas waktu penyampaian salinan juga ada dan harusnya dipatuhi gitu kan," bebernya.
Oleh karena itu, Zaenur melihat ada potensi maladministrasi dalam peristiwa inu.
"Berarti kan di sini ada potensi maladministrasi saya melihatnya. Apakah ini berkasnya hilang atau tercecer, atau seperti apa," ungkapnya.
Di sisi lain, dengan mencuatnya kasus ini membuat Zaenur bertanya-tanya. Apakah pihak kejaksaan sudah berkomunikasi dengan MA atau belum.
"Tapi di lain sisi saya juga bertanya-tanya, kenapa pihak kejaksaan, apakah sudah menanyakan atau belum. Berkirim surat ke MA mengenai putusan kasasinya, kan perkara diajukan kasasi 250 hari putus," katanya.
Oleh karena itu, kasus ini menurut Zaebur musti menjadi pembelajaran. Baik oleh kejaksaan maupun MA.
"Perlu dilakukan review ke belakang apakah ini human error, apakah ini kesalahan teknis, atau apakah di sini ada pelanggaran. Itu harus dilakukan pemeriksaan agar yang seperti ini tidak terjadi ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, dilansir detikJabar Kejati Jawa Barat telah menangkap Alex Denni, seorang terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom Indonesia tahun anggaran 2003. Dia ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).
Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Berdasarkan penelusuran detikJabar, saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Dari hasil penelusuran, meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.
"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri menambahkan, dari laporan yang ia terima, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Katarina belum menjelaskan secara rinci bagaimana kasus tersebut karena sedang ditangani Kejari Kota Bandung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan. Setelah kita minta cekal, teman-teman imigrasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan terbang ke luar negeri. Saat ini kita baru koordinasikan dengan Kejari Kota Bandung," pungkasnya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi