Tujuh oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terindikasi terlibat judi online (judol). Penanganan masih dilakukan hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, di sela peringatan Hari Bhakti Ke-64 Adhyaksa di kantornya.
"Ada tujuh (pegawai terindikasi judol). Kami segera tindak dan proses," kata Ponco di kantornya, Semarang, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponco menegaskan jika mereka terbukti terlibat judi online maka akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu Tim Satgas Judi Online juga akan segera dibentuk.
"Akan ada sanksi," tegasnya.
Meski demikian terkait detailnya memang belum dipublikasi. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo juga menegaskan belum bisa disebutkan apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
"Pegawai kejaksaan terindikasi tujuh orang judi online. Apakah jaksa atau staf tata usaha, belum bisa sampaikan," ujar Adhi.
Selain penanganan di internal, Kejati Jawa Tengah juga menangani perkara judi online lainnya yang merupakan limpahan dari Mabes Polri dan penuntutannya ditangani oleh Kejari Kota Semarang.
"Dari Polda itu sudah masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), ada 11 perkara, kita menunggu berkas perkara," ujarnya.
(rih/rih)