Curhatan seorang warga baru menanyakan penarikan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, viral di media sosial. Lurah Bangunjiwo Pardja menilai kebijakan itu merupakan kearifan lokal dan masih wajar.
Sebagai informasi, curhatan itu diunggah melalui media sosial X, Minggu (21/7/2024). Postingan tersebut sudah mendapatkan ribuan suka dan komentar.
"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja.
Lurah Bangunjiwo Pardja pun merespons curhatan yang viral itu. Dia pun menyatakan tak ada aturan tertulis soal hal itu, namun biaya administrasi itu dinilainya wajar.
Pernyataan Lurah Bangunjiwo
Berikut 2 poin pernyataan Lurah Bangunjiwo terkait administrasi Rp 1,5 kuta itu:
Dinilai Kearifan Lokal
Pardja mengakui biaya administrasi warga baru di tingkat RT itu tidak diatur dan tidak diperbolehkan. Meski begitu, Pardja menyebutkan hal tersebut merupakan kearifan lokal.
"itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT. Selain itu, semua RT setahu saya melakukannya dan tidak hanya di wilayah saya (Bangunjiwo) itu (penarikan biaya administrasi warga baru) berlaku," kata Pardja saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).
"Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Nominal Rp 1,5 Juta Dianggap Wajar
Di sisi lain, meski tidak ada aturannya, Pardja menilai biaya sebesar Rp 1,5 juta itu dianggap wajar. Sebab, menurutnya beberapa RT lain biayanya bisa mencapai Rp 2 juta.
"Untuk Rp 1,5 juta itu masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di wilayah lain. Karena di wilayah lain malah ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar lagi," sebutnya.
Pardja mengungkapkan alasan penarikan biaya itu karena wilayah tersebut sudah tersedia fasilitas dan prasarana. Biaya tersebut disebutkan menjadi kas RT setempat.
"Apalagi warga setempat telah membangunkan sarana dan prasarana di pemukiman sebelum warga pendatang tersebut datang," pungkasnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi