Postingan berupa curhatan warga pendatang terkait penarikan biaya administrasi di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sejumlah Rp 1,5 juta ramai di media sosial (medsos). Lurah Bangunjiwo angkat bicara soal curhatan warga baru itu.
Postingan itu diunggah salah satunya di akun X pada Minggu (21/7/2024). Dilihat detikJogja sore ini, postingan itu saat ini sudah disukai ribuan netizen dan menuai seribuan komentar.
"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" demikian narasi postingan tersebut.
Respons Lurah Bangunjiwo
Terkait hal tersebut, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengatakan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada. Namun, Pardja menilai hal itu sebagai kearifan lokal.
"itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT. Selain itu, semua RT setahu saya melakukannya dan tidak hanya di wilayah saya (Bangunjiwo) itu (penarikan biaya administrasi warga baru) berlaku," kata Pardja saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).
Pardja menyebut alasan penarikan biaya administrasi bagi warga baru karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan parasarannya telah ada. Uang itu pun dinilai menjadi pemasukan kas RT.
"Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ujarnya.
Selain itu, Pardja mengaku jika besaran penarikan biaya administrasi kepada warga baru di Bangunjiwo terbilang normal. Mengingat di Kalurahan lain banyak yang mematok di atas Rp 1,5 juta.
"Untuk Rp 1,5 juta itu masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di wilayah lain. Karena di wilayah lain malah ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar lagi," ucapnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang