Komplotan penipu dengan modus gendam beraksi di Jogja. Iming-iming mendapat sumbangan, lansia di Jogja malah kena gendam Rp 400 juta.
Peristiwa itu terjadi di Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Sabtu (15/6/2024) pukul 08.00 WIB. Kala itu, kedua pelaku yakni LU (60) alias Pak Syarif dan NY alias Muhammad Yusuf (53) mendekati korban yang sedang jalan sendirian di lokasi.
Modusnya, Yusuf mengaku sebagai seorang dermawan yang sering membagikan sumbangan. Mereka mencari korban dengan dalih meminjam ATM dan diiming-imingi 20 persen dari nilai transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada seseorang lagi (pelaku Syarif) yang ikut bergabung untuk bercerita (meyakinkan korban)," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio di Mapolresta Jogja, Kamis (18/7/2024).
Setelah terbuai bujuk rayu pelaku, korban lalu diajak para pelaku naik mobil. Korban diajak ke ATM dengan dalih memeriksa apakah kartu ATM milik korban aktif atau tidak.
"Ya lewat kata-kata, dia (pelaku) ini kan selalu survei, cari korban yang seumuran dengan pelaku. Di jalan dia selalu ngobrol, yang diobrolkan masalah bantuan. Sampai diajak ke Masjid Syuhada supaya meyakinkan korban, sebetulnya niat pelaku untuk mengetahui nomor PIN, bisa menukar kartu ATM itu, serta untuk mengetahui jumlah uang di rekening itu," jelasnya.
"Pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yang sudah kedaluwarsa, mereka berdua mengelabui korban, saat ATM ditarik salah satu pelaku sudah menyiapkan ATM pengganti," sambungnya.
Aksi penipuan modus gendam itu terungkap saat korban mendatangi Bank Mandiri pada 19 Juni 2024. Kala itu, korban datang untuk mengecek dan mendapati kartu ATM yang dibawanya bukan miliknya. Korban lalu meminta print out mutasi dari rekening tabungannya.
"Ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000, dari ATM BCA milik korban," lanjutnya.
Pelaku Diciduk di Semarang
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Mapolresta Jogja. Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku yang kabur ke Semarang Jawa Tengah pada Sabtu (13/7) pukul 20.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, mereka sengaja mencari korban lansia agar mudah dipengaruhi. Sedangkan uang hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk biaya hidup sama rental mobil, (bayar) hotel juga. Ya lewat kata-kata, dia (pelaku) ini kan selalu survei, cari korban yang seumuran dengan pelaku," terang Probo.
Diketahui, keduanya sudah beraksi mencari korban di beberapa kota di Pulau Jawa, sebelum akhirnya beraksi di Jogja. "Menurut keterangan dia, sebelum kejadian itu dia sudah muter dari Jakarta, Bogor, Bandung, nyari korban, dan terakhir di sni. Di sini dua minggu dapat satu korban itu," pungkasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang