Mencuri dianggap sebagai salah satu tindak kejahatan, tetapi tidak jarang ada sebagian pencuri yang memilih mengembalikan barang curiannya karena sebuah alasan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum mengembalikan barang curian dalam Islam?
Sering kali tindakan mencuri dilakukan oleh seseorang untuk menguasai harta milik orang lain. Hal ini bahkan telah disampaikan dalam firman Allah SWT bahwa harta merupakan kesenangan hidup di dunia. Menurut buku 'Ensiklopediana Ilmu Dalam Al-Quran: Rujukan Terlengkap Isyarat-Isyarat Ilmiah' karya Afzalur Rahman, kecenderungan seseorang ingin memiliki harta dalam jumlah tertentu disebutkan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Ali Imran ayat 14 bahwa:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ ١٤
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuyyina lin-nâsi ḫubbusy-syahawâti minan-nisâ'i wal-banîna wal-qanathîril-muqantharati minadz-dzahabi wal-fidldlati wal-khailil-musawwamati wal-an'âmi wal-ḫarts, dzâlika matâ'ul-ḫayâtid-dun-yâ, wallâhu 'indahû ḫusnul-ma'âb.
Artinya: "Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik."
Meskipun perilaku mencuri tidak dibenarkan, tetapi ada sebagian orang sudah terlanjur mencuri dan memilih untuk mengembalikan barang curiannya karena alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum mengembalikan barang curian dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Mengembalikan Barang Curian dalam Islam
Apabila dilihat pada hukum tindak pidana dalam Islam, terdapat salah satu firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang menyampaikan tentang hukuman bagi seseorang yang mencuri. Seperti dikatakan dalam jurnal 'Hukuman Terhadap Pencuri yang Mengembalikan Barang Curian Perspektif Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi' karya Hazrazil, terdapat hukum had yang membuat hukuman potong tangan harus dilakukan.
Hal tersebut telah tercantum dalam firman-Nya melalui Surat Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨
Was-sâriqu was-sâriqatu faqtha'û aidiyahumâ jazâ'am bimâ kasabâ nakâlam minallâh, wallâhu 'azîzun ḫakîm.
Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Namun, di dalam hadits lainnya terdapat larangan untuk memotong tangan pencuri karena alasan tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim bahwa:
"Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih" (HR. Muslim).
Lantas bagaimana hukum mengembalikan barang curian dalam Islam? Apabila alasannya dikarenakan seseorang telah bertaubat kepada Allah SWT, maka hal tersebut telah disampaikan dalam sebuah buku bertajuk 'Anda Bertanya Islam Menjawab' karya Muhammad Mutawalli Sha`rawi. Dikatakan bahwa Allah SWT membuka pintu taubat yang dapat menjadi rahmat bagi masyarakat. Hal ini bahkan telah disampaikan dalam firman-Nya melalui Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38-39 bahwa:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨ فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٩
Was-sâriqu was-sâriqatu faqtha'û aidiyahumâ jazâ'am bimâ kasabâ nakâlam minallâh, wallâhu 'azîzun ḫakîm. Fa man tâba mim ba'di dhulmihî wa ashlaḫa fa innallâha yatûbu 'alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm.
Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka, siapa yang bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Sementara itu, disampaikan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, terdapat sebuah hadits terkait dengan seseorang yang bekerja dengan cara haram. Salah satunya apabila seseorang sengaja mencuri harta atau hak milik orang lain.
Kemudian saat orang tersebut memilih untuk menyedekahkan harta yang diambil dari cara haram, maka tidak ada keberkahan yang diterimanya. Sebaliknya, Allah SWT hanya akan menghapus keburukan dengan usaha yang dilakukan oleh seseorang melalui jalan kebaikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Imam Al-Baihaqi dari Ibnu Mas'ud r.a., Rasulullah SAW bersabda:
وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ
Artinya: "Tiada seseorang bekerja dengan cara haram, lalu setelah mendapatkan kemudian ia infakkan harta itu lantas ia beroleh keberkahan. Tiada pula karena bersedekah dengan harta itu, lantas kemudian ia menjadi seorang yang diterima (amal ibadahnya). Tiadalah ia karena meninggalkan harta itu ke ahli warisnya, melainkan justru semakin mendekatkannya ke api neraka. Ketahuilah sesungguhnya Allah subhanahu wa Ta'ala tiada menghapus suatu keburukan dengan keburukan. Namun, Allah hanya akan menghapus suatu keburukan lewat jalan kebaikan. Sesungguhnya keburukan tiada menghapus keburukan" (HR. al-Baihaqi).
Cara Mengembalikan Barang Curian dalam Islam
Masih disampaikan dalam Nahdlatul Ulama, bahwa terdapat sebuah upaya mencari pelebur atau kafarat dari dosa yang telah dilakukan oleh kaum muslim. Apabila terkait dengan pencurian, maka cara bertaubat yang bisa dilakukan adalah dengan mengembalikan fisik materi kepada pihak yang layak menerima dari hak tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar kaum muslim yang mencuri dapat meminta ridho kepada pihak yang sebelumnya telah diambil haknya.
Kemudian ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa kaum muslim dapat mengiringi perbuatan buruk dengan kebaikan untuk menjadi pelebur. Sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits bahwa:
"Iringilah perbuatan yang buruk (sayyiah) dengan perbuatan yang baik (hasanah) sebagai peleburannya".
Sementara itu, dijelaskan oleh Buya Yahya melalui sesi Buya Yahya Menjawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV. Dikatakan bahwa setiap manusia memiliki masa lalu yang buruk, tetapi saat manusia tersebut sadar akan perbuatan salahnya, maka terdapat pintu taubat untuk membersihkan diri. Bertaubat menjadi salah satu cara agar seorang muslim dicintai oleh Allah SWT.
Kemudian apabila mengambil milik orang lain, maka jika barang tersebut masih ada hendaknya seorang muslim untuk segera mengembalikannya. Cara mengembalikannya tidak perlu terang-terangan, tetapi dapat dilakukan secara diam-diam. Hal yang paling penting adalah barang atau harta tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Lain halnya saat pihak yang berhak terhadap barang atau harta curian tersebut telah tiada, seseorang dapat menggantinya dengan cara memberikan sedekah sesuai dengan nilai yang dicuri. Namun, sedekat tersebut diniatkan untuk orang tersebut, bukannya bagi diri sendiri. Wallahu'alam.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum mengembalikan barang curian dalam Islam lengkap dengan cara melakukannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
(par/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan