Ibu Adukan Dugaan Malpraktik Bayinya Protes Surat Balasan Polres Gunungkidul

Ibu Adukan Dugaan Malpraktik Bayinya Protes Surat Balasan Polres Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 09 Jul 2024 20:26 WIB
Nurul Hidayah Isnaniyah (36) saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (4/7/2024).
Nurul Hidayah Isnaniyah (36) saat ditemui wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Seorang ibu di Gunungkidul, Nur Hidayah Isnaniyah (36) mengadukan dugaan malpraktik yang mengakibatkan bayinya mengalami cedera brachial plexus ke Polres Gunungkidul. Isna pun mendapatkan balasan surat dari Polres Gunungkidul. Namun, Isna mengaku tidak setuju pada beberapa poin dalam surat tersebut.

Isna mengungkapkan dirinya mendapatkan surat balasan dari Polres Gunungkidul pada Senin (8/7). Dia lantas menerima surat balasan kedua dari Polres pada hari ini, Selasa (9/7).

"Didatangi ke puskesmas. Kemarin empat orang, tadi dua orang. Katanya menyampaikan balasan aduan," ungkap Isma saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun surat balasan yang diterimanya hari ini, Isma mengatakan merupakan revisi dari surat balasan yang kemarin. "Tadi dikirimi revisinya," ujarnya.

Isna mengungkapkan tanggal di surat yang didapatnya kemarin tertulis 25 Juli 2024. Surat revisi pada hari ini yang diterimanya, Isna mengatakan tertanggal 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

"Revisinya ganti tanggal," ungkapnya.

Adapun isi dari surat tersebut, Isna mengatakan pihak Satreskrim Polres Gunungkidul menangani aduan tersebut. Isna mengungkapkan berdasarkan surat yang dia terima, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Saat ini penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saya sendiri, dokter yang bersangkutan, dokter anak, sama salah satu bidannya," kata Isna sembari membacakan surat yang diterimanya.

Di poin kedua, Isna menjelaskan berdasarkan surat tersebut mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali tetapi tidak menghasilkan kesepakatan antara dua pihak. Isna memprotes poin tersebut karena dirinya bertemu dokter Anita Rohmah pada 26 Maret 2024.

"Ini yang saya komplain pertama. Yang pertama saya bertemu dengan pihak dokter tersebut tanggal 26 Maret 2024," ungkapnya.

"Tanggal 27 Februari itu saya kurang tahu tapi memang dulu pernah dari Polres itu meng-schedule untuk mediasinya. Cuma pada saat itu lawyer saya berhalangan hadir sehingga suami saya ngabari ke sana untuk hari itu tidak bisa," lanjutnya.

Selain itu, Isna mempertanyakan perihal permintaan permohonan audit investigasi medis soal persalinan itu kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul. "Kalau misalnya melakukan permohonan audit, Dinas Kesehatan sebagai apa untuk audit tersebut?" tanyanya.

Lebih lanjut, Isna menilai adanya surat balasan tersebut merupakan tanggapan Polres Gunungkidul karena kasus tersebut telanjur viral. Dia pun menilai Polres Gunungkidul tergesa-gesa membuat tanggapan tersebut seperti halnya kesalahan dalam pencantuman penanggalan surat.

"Surat ini kayaknya karena kasus saya sudah viral, jadi Polres terpaksa harus memberikan tanggapan atas keviralannya. Jadi tergesa-gesa membuat tanggapan seperti ini, bahkan tanggalnya dari awal sudah salah," paparnya.

Selain itu Isna tidak menerima hasil audit yang dilakukan oleh Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Jogja. Ada tiga hasil audit yang dilakukan POGI Jogja.

"Kaitannya dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh POGI, saya tidak menerima hasil audit ini karena saksi ahli tidak dihadirkan secara langsung. Tiga poin yang disebutkan oleh POGI tadi tidak masuk dalam aduan saya," katanya.

Dari surat balasan Polres Gunungkidul yang didapatkan detikJogja melalui Isna, hasil audit pertama yakni tindakan vakum ekstraksi dan manuver gaskin dinilai sudah sesuai dengan diagnosis saat persalinan. Yang kedua kelumpuhan jaringan saraf brachialis berdampak cedera Brachial Plexus pada bayi baru lahir merupakan komplikasi pada kasus distosia bahu.

Hasil audit terakhir, yakni distosia bahu adalah salah satu kejadian kegawatdaruratan pada bidang obstetri yang sulit untuk diprediksi.

Tanggapan Polisi

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengakui kesalahan tanggal pada surat pertama. Sebab itu dia mengirimkan surat kedua pada hari ini.

"Itu seharusnya tanggal 8 Juli. Sudah kita kirim kembali untuk surat tertanggal 8 Juli," kata Mirza saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7).

Mirza juga menanggapi pendapat Isna soal dibuatnya surat balasan itu yang terkesan terburu-buru dan karena terlanjur viral. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan sebelum kabar tersebut viral.

"Sebelum viral, kita sudah melakukan langkah2 penyelidikan, dari surat pun itu sudah menjelaskan langkah-langkah yang Polres lakukan," ucapnya.

Soal protes Isna terkait proses mediasi hanya dilakukan sekali, Mirza menerangkan Isna tidak hadir pada mediasi pertama. "Mediasi pertama pelapor tidak hadir dengan alasan menunggu pengacara," katanya.

Perihal permintaan permohonan audit yang dilayangkan ke Dinkes Gunungkidul, Mirza menjawab pihaknya meminta saran dari Dinkes. "Kita minta ke Dinas Kesehatan," terangnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads