Seorang anggota Satuan Samapta Polres Gunungkidul dipecat tidak hormat. Hal ini buntut yang bersangkutan desersi selama 3 bulan berturut-turut atau yang biasa dikenal sebagai desersi.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyebut oknum polisi itu berinisial FN. FN merupakan polisi berpangkat Brigadir.
"Anggota Sat (Satuan) Samapta. Karena in absentia (tidak hadir) selama 3 bulan berturut-turut," terang Edy kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pangkatnya Brigadir," sambungnya.
Sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) kepada FN itu keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Di-PTDH, putusan Kapolda," jelas Edy.
Edy menegaskan pihaknya tegas menindak anggotanya yang tidak disiplin. Sebaliknya, anggota yang bekerja dengan baik akan diberi penghargaan.
"Anggota yang melakukan pelanggaran kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036