Seorang anggota Polres Gunungkidul dipecat dengan tidak hormat. Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan alasannya.
Edy mengatakan anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat itu berinisial FN. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Di-PTDH, putusan Kapolda," jelas Edy kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul di Wonosari, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan FN dipecat, kata Edy, karena absen selama 3 bulan berturut-turut. FN dipecat sejak hari ini.
"Karena inabsensi selama 3 bulan berturut-turut," sebutnya.
Adapun satuannya, Edy menyebutkan FN merupakan anggota Samapta. Edy mengatakan FB berpangkat Brigadir.
"Pangkatnya Brigadir," katanya.
Lebih lanjut Edy tidak tebang pilih soal kinerja anggotanya. Bagi anggota yang bekerja dengan baik, Edy mengatakan akan diberi penghargaan. Begitu pula sebaliknya.
"Anggota yang melakukan pelanggaran kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui