3 Fakta Deka Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terciduk Edarkan Sabu

Round-Up

3 Fakta Deka Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terciduk Edarkan Sabu

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jul 2024 07:04 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba yang digawangi oleh sindikat internasional asal Nigeria, Jumat (7/8/2015). Kedua kasus tersebut melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Dari operasi tersebut BNN berhasil mengamankan 6.642 gram sabu dan salah satunya adalah penghuni Lapas Salemba. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi lurah Hargomulyo ditangkap karena edarkan narkoba. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Lurah Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo Deka Yudhi Christianto (DYC) dibekuk polisi setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Polisi mengungkap fakta-fakta lain yang mereka dapatkan selama pemeriksaan.

"Kami sampaikan sedikit perkembangan berkaitan dengan perkara untuk tersangka inisial D (Deka) sudah dalam proses penyidikan, sekarang masih proses pemeriksaan dan melengkapi berkas. Saat ini kita sedang berkoordinasi juga dengan kejaksaan berkaitan dengan kelengkapan berkas tersebut," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo AKP Fathoni Bahrul Arifin, saat dimintai konfirmasi wartawan di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).

Berikut sejumlah fakta baru yang diungkapkan penegak hukum tekait penangkapan Deka Lurah Hargomulyo. Berikut rangkumannya oleh detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Total 3 Tersangka Ditangkap

AKP Fathoni menjabarkan mereka menangkap satu tersangka baru, yakni Ea warga Bantul. Total sudah tiga orang yang diamankan terkait peredaran sabu tersebut, yaitu Deka, seseorang berinisial DP, dan terbaru E.

"Sampai saat ini kita ada amankan tiga tersangka, yang merupakan rangkaian dengan tersangka D (Deka)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

2. Barang Bukti Sabu 21 Gram

Sebelumnya polisi menerangkan sabu yang disita dari Deka sebanyak 0,3 gram. AKP Fathoni berkata setelah diselidiki, terungkap jumlah sabunya menjadi 21 gram.

"Total barang bukti yang ada kita amankan sekitar 21 gram kotornya. Iya, betul ini terkonfirmasi sabu," ucap Fathoni.

Fathoni menjelaskan barang bukti tersebut seluruhnya didapat dari Deka. Lurah nonaktif Hargomulyo itu kini statusnya adalah pengedar.

"Pengakuan mereka dapat dari D. Untuk sementara kita kenakan pengedar, karena barang tersebut didapatkan para tersangka dari yang bersangkutan (Deka)," ujarnya.

3. Dalami Pengakuan Deka Baru Sekali Mengedarkan

Fathoni mengatakan mereka masih mendalami sejak kapan Deka mulai menjadi pengedar narkoba. "Sementara ketika ditanya jawabnya baru sekali. Cuma hasil penyelidikan kita tidak ini saja," ucapnya.

Polisi juga masih mendalami asal muasal sabu yang diperoleh Deka. Namun dia memastikan barang haram itu bukan berasal dari wilayah Kulon Progo.

"Yang pasti bukan di sini, kemungkinan luar daerah. Nah ini juga masih kami dalami lagi," terangnya.




(apu/ahr)

Hide Ads