Pria asal Bali berinisial DW (43) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Pelaku sudah dua kali beraksi di YIA. Aksi pertamanya berhasil lolos.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kulon Progo, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan penyelundupan di YIA," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).
Aksi pertama dilangsungkan pada April 2024. Modusnya, BBL dimasukkan ke dalam koper yang kemudian dibawa DW menuju lokasi tujuan via YIA. Saat itu aksinya berhasil lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang sebulan, tepatnya pada Selasa (14/5), DW kembali melancarkan aksi serupa di YIA. Namun aksinya kali ini digagalkan oleh otoritas bandara.
"Di tanggal itu dua petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan di YIA menerima informasi dari petugas Avsec yang menyampaikan bahwa ada dua koper yang berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray diduga berisi BBL. Sehingga petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan Avsec membuka koper tersebut dan betul di dalamnya ada didapati BBL sebanyak 80.000 ekor," terang Nunuk.
DW akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar, Bali, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus satu pelaku terkait kasus penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp1,6 miliar di Bandara YIA Kulon Progo. Pelaku berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan tersebut.
Pelaku berinisial DW (43) laki-laki, warga Buleleng, Bali. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Denpasar, Bali, belum lama ini.
"Untuk tersangka sudah ditahan, sebelumnya tersangka DW beralamat di Buleleng ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7).
Nunuk menerangkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan hias itu sudah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali. Adapun tujuan pengiriman ke Vietnam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan polres, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan penyelundupan di YIA. Tujuan pelaku akan ke Vietnam," ujarnya.
Nunuk menduga pelaku terlibat dalam aksi penyelundupan BBL skala internasional. Saat ini polisi masih menyelidiki hal tersebut, termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.
"Ada dugaan seperti itu, jadi mohon waktu karena ini masih penyelidikan, nanti akan kami sampaikan hasilnya ke rekan-rekan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan pihaknya juga masih menyelidiki asal muasal BBL yang hendak diselundupkan pelaku. Informasi sementara BBL diperoleh di wilayah Kulon Progo.
"Hasil pemeriksaan pelaku dapat barang di Kulon Progo, tapi masih kami selidiki lagi," ucapnya.
Dalam penangkapan DW, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 buah koper warna biru tua, dua pasang sepatu dan sendal, selembar koran, kain handuk, tujuh roti, 13 botol isi es batu, 39 plastik packing, 4 plastik warna hitam, 40 busa putih. Kemudian 1 lembar foto tiket elektronik, satu buku paspor atas nama DW dan dua lembar fotokopi berita acara pelepasliaran BBL di Pantai Baru, Bantul.
Atas perbuatannya, DW terancam Pasal 27 angka 26, juncto Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 juncto Pasal 96 ayat 1 UU No 31/2004 tentang Perikanan. Atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu DW mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah dua kali jadi penyelundup BBL di YIA, tapi aksi terakhirnya terbongkar.
"Dua kali, yang pertama lolos. Yang kedua nggak berhasil," ujar DW saat dihadirkan dalam jumpa pers.
DW mengaku mendapat tawaran jadi kurir BBL dari warga asing. Orang tersebut menjanjikan upah Rp 5 juta dalam setiap misi yang berhasil.
"Di sini saya sebagai kurir, dijanjikan Rp 5 juta. Jadi saya cuma diminta bawain koper ke negara tujuan. Sampai sana dilakukan serah terima, dan saya langsung kembali pulang," ujarnya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang