Pria Bali Dibekuk Terkait Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp 1,6 M di YIA

Pria Bali Dibekuk Terkait Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp 1,6 M di YIA

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 02 Jul 2024 12:27 WIB
Polres Kulon ProgoΒ jumpa pers penangkapan kurir penyelundupan benih bening lobster (BBL) via bandara YIA, Selasa (2/7/2024).
Polres Kulon ProgoΒ jumpa pers penangkapan kurir penyelundupan benih bening lobster (BBL) via bandara YIA, Selasa (2/7/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo meringkus satu pelaku terkait kasus penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Pelaku pria asal Bali itu berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan tersebut.

Pelaku berinisial DW (43) warga Buleleng, Bali. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Denpasar, Bali.

"Untuk tersangka sudah ditahan, sebelumnya tersangka DW beralamat di Buleleng ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunuk menerangkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan hias itu sudah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali. Adapun tujuan pengiriman ke Vietnam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Polres, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan penyelundupan di YIA. Tujuan pelaku akan ke Vietnam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nunuk menduga pelaku terlibat dalam aksi penyelundupan BBL skala internasional. Untuk saat ini polisi masih menyelidiki hal tersebut termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.

"Ada dugaan seperti itu, jadi mohon waktu karena ini masih penyelidikan, nanti akan kami sampaikan hasilnya ke rekan-rekan," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan pihaknya juga masih menyelidiki asal muasal BBL yang hendak diselundupkan pelaku. Informasi sementara BBL diperoleh di wilayah Kulon Progo.

"Hasil pemeriksaan pelaku dapat barang di Kulon Progo, tapi masih kami selidiki lagi," ucapnya.

Dalam penangkapan DW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua koper warna biru tua, dua pasang sepatu dan sendal, selembar koran, kain handuk, tujuh roti, 13 botol isi es batu, 39 plastik packing, empat plastik warna hitam, 40 busa putih. Kemudian satu lembar foto tiket elektronik, satu buku paspor atas nama DW dan dua lembar fotokopi berita acara pelepasliaran BBL di Pantai Baru, Bantul.

Atas perbuatannya, DW terancam Pasal 27 angka 26, juncto Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 juncto Pasal 96 ayat 1 UU No 31/2004 tentang Perikanan. Atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu DW tak menampik perbuatannya. Dia mengaku sudah dua kali menjadi penyelundup BBL di YIA, tapi aksi terakhirnya gagal terlaksana.

DW mengaku mendapat tawaran jadi kurir BBL dari warga asing. Orang tersebut menjanjikan upah Rp 5 juta dalam setiap misi yang berhasil.

"Di sini saya sebagai kurir, dijanjikan Rp 5 juta. Jadi saya cuma diminta bawain koper ke negara tujuan. Sampai sana dilakukan serah terima, dan saya langsung kembali pulang," ujar DW saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Diberitakan sebelumnya, upaya penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Otoritas bandara berhasil mengamankan 80.000 BBL senilai Rp 1,6 miliar.

"Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir dengan jumlah keseluruhan 80.000 ekor. Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp 20.000 maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar," ucap Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam jumpa pers di Kulon Progo, Rabu (15/5).

"Adapun BBL ini akan diselundupkan melalui penerbangan internasional dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia," imbuhnya.

Ina mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (14/5). Bermula dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA yang mendapati adanya dua buah koper di terminal keberangkatan internasional YIA.

Ketika dicek lewat X-ray, didapati isi koper ternyata berupa BBL yang dikemas dalam kantong plastik. Total ada 40 kantong yang masing-masing berisi 2.000 ekor BBL.

"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," terangnya.

Adapun BBL yang disita petugas diserahkan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL) untuk dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.




(rih/dil)

Hide Ads