Polisi mengungkap pelaku penabrak anggota DPRD Asmat Papua terpilih Thadeus Osakat ternyata sempat plesiran ke Malioboro. Warga Semarang berinisial SA itu padahal sempat kabur usai menabrak korban.
Insiden tabrak lari itu terjadi pada Senin (17/6) dini hari. Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur dan ironisnya sempat plesiran ke Malioboro.
"Yang bersangkutan sempat makan di satu tempat dan menginap di sebuah hotel di Malioboro. Dan paginya dia ke Alun-alun, jalan-jalan, sambil beli pakaian, baru kembali," papar Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskan Alfian, pelaku berangkat dari Semarang menggunakan mobil rental jenis Xenia warna silver. SA berangkat dari Semarang bersama temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pemilik rental menyampaikan mobilnya habis nabrak, intinya ndak ada korban jiwa," ungkapnya.
Alfian menambahkan, pelaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kejadian. Menurutnya, sabu tersebut dikonsumsi saat hendak berangkat ke Jogja.
"Jadi hasil dari BAP tersangka mengakui sebelum berangkat dari Semarang ke Jogja dia mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Terkait pidana penyalahgunaan narkoba bakal diserahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman paling lama 12 tahun jo 312 karena dia tidak melakukan pertolongan atau melaporkan ke pihak berwajib, yang 312 paling lama 3 tahun," paparnya.
"Kita khusus ke laka lantas, masalah narkoba lebih baik ke teman-teman Ditresnarkoba," pungkas Alfian.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo