Terseret Kasus Narkoba, Lurah Hargomulyo Diskors dari Jabatannya

Terseret Kasus Narkoba, Lurah Hargomulyo Diskors dari Jabatannya

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 16:46 WIB
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024).
Kantor Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Jumat (14/6/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja.
Kulon Progo - Lurah Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, DYC (33) diringkus polisi karena terlibat kasus narkoba diduga jenis sabu. Pemkab Kulon Progo pun menskors DYC dari jabatannya.

"Untuk sementara diberhentikan sementara. Jadi belum tetap, masih berhenti sementara, nanti tetapnya setelah ada putusan (hukum). Nah sekarang sudah kita aturkan ke bu PJ (PJ Bupati), suratnya sudah ke sana," ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2024).

Jazil mengatakan, kabar ditangkapnya DYC karena kasus narkoba diterima pihaknya pada Senin (10/6) lalu. Di hari itu, utusan kepolisian mendatangi kantor DPMKPPKB Kulon Progo untuk menyampaikan informasi soal penangkapan tersebut.

"Di hari Senin atau apa itu memang ada aparat kepolisian yang datang di kantor ketemu dengan staf kami, menyampaikan informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap di rumahnya karena ada kasus itu.Sehingga dengan ini kami harus laporan dengan pimpinan juga bahwa ada aparat kami yang ditangkap oleh kepolisian itu," ucapnya.

Jazil mengatakan, ditangkapnya DYC berdampak langsung pada pelayanan kalurahan. Oleh karena itu, pihaknya akan menginstruksikan kepada Kapanewon Kokap, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas Harian (PTH) Lurah Hargomulyo.

"Untuk selanjutnya supaya tidak ada kekosongan, ini kami juga memproses itu secara berjenjang dari pemkab lewat pemberdayaan ini menyampaikan kepada panewu agar di kalurahan itu segera ditunjuk PTH supaya nanti roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

Sementara itu Carik Hargomulyo, Anton Yunianto, mengatakan pelayanan yang membutuhkan keterlibatan lurah di Hargomulyo untuk sementara waktu distop imbas penangkapan DYC. Salah satunya layanan pertanahan.

"Jadi beberapa pelayanan yang membutuhkan tanda tangan lurah langsung misalnya pertanahan yang nggak mungkin diwakilkan itu sementara kita tunda dulu," ucapnya.

Sedangkan untuk layanan lain yang tidak memerlukan keterlibatan lurah seperti pengantar KTP dan pengajuan nikah masih berjalan seperti biasa.

"Kalau pelayanan umum seperti pengantar KTP dan nikah, itu bisa lewat carik. Jadi masih berjalan biasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.

DYC diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 06 Juni 2024," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan Kamis (13/6).

"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram serta handphone dan sepeda motor.

DP dan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke Mapolres Kulon Progo. Atas perbuatannya DYC terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(apl/cln)

Hide Ads