IRS alias Jepon (24), pelaku pembunuhan wanita paruh baya bernama Tiyasmi (54) di dalam kamar kosan di Mancingan XI, Parangtriris, Kretek, Bantul, dihadirkan dalam jumpa pers. Dalam keterangannya, Jepon mengaku ia membunuh korban karena ketahuan hendak mencuri handphone (HP).
Jepon sebelumnya dibekuk di kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu (1/6) setelah penemuan jenazah Tiyasmi sekitar sepekan sebelumnya (23/5). Saat ditemukan, terdapat tisu di mulut korban.
Saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Jepon mengungkapkan sejumlah fakta baru. Berikut rangkumannya oleh detikJogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pakai Jasa Pijat Korban, Sepakat di Harga Rp 100 Ribu
IRS alias Jepon mengatakan, awalnya ia hanya sekadar main ke Parangtriris. Namun, dia kemudian berpikiran untuk pijat.
"Iya (pijat), belum plus-plus tapi baru pijat saja. Awal Rp 120 ribu dan akhirnya kena Rp 100 ribu tapi belum dibayarkan," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (13/6/2024).
2. Sudah Pernah Ketemu Korban tapi Belum Kenal
Jepon memutuskan menggunakan jasa pijat Tiyasmi karena ternyata, ia pernah beberapa kali bertemu dengan korban.
"Baru kenal, dan sudah pernah beberapa ketemu sebelumnya," ujarnya.
3. Niat Mencuri karena Butuh Uang untuk Makan
Selepas dipijat, Jepon berujar dia melihat HP Tiyasmi tergeletak di dalam kamar. Seketika, timbullah niatan untuk mencurinya.
"Belum ada niat (awalnya). Kalau niat saat berada di dalam kamar, saya lihat ada HP dan korban saat itu tidak lihat," ucapnya.
Saat hendak mengambil itulah, Jepon dipergoki Tiyasmi yang langsung berteriak. Karena panik, Jepon berusaha membungkam korban.
"Spontan saja, karena ketahuan terus saya cekik sama saya bekap tisu dan bantal (mulutnya)," ujarnya.
Saat ditanya kepada sampai kepikiran untuk mencuri HP korban, Jepon menjawab uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Uangnya buat makan," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang