Sadisnya Soffadli Pengal Kepala Teman Usai Disebut Mirip Yatim Piatu

Regional

Sadisnya Soffadli Pengal Kepala Teman Usai Disebut Mirip Yatim Piatu

Dimas Sanjaya - detikJogja
Kamis, 13 Jun 2024 15:56 WIB
Soffadli, pelaku yang memenggal kepala Fahman dan membuang mayatnya ke sungai di Bungo.
Soffadli, pelaku yang memenggal kepala Fahman dan membuang mayatnya ke sungai di Bungo (Foto: Dok. Polres Bungo)
Jogja -

Polisi menangkap Soffadli (26) pelaku pemenggal kepala Fahman (30) warga Rantau Embacang, Kabupaten Bungo, Jambi. Motif Soffadli menebas leher temannya ini karena kesal disebut mirip yatim piatu.

Insiden berdarah ini berawal saat Soffadli dan Fahman janjian untuk memperbaiki jam tangan pada Sabtu (9/6/2024) malam. Keduanya lalu minum tuak di sebuah warung.

"Omongan itu dikeluarkan oleh korban karena pelaku dianggap durhaka oleh kedua orang tuanya yang selalu membuat masalah, dan sering menjual barang-barang milik orang tuanya seperti piring dan lainnya, hanya untuk judi online dan narkoba," kata Kapolres Bungo Jambi AKBP Singgih Hermawan kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat minum tuak itulah Fahman meregang nyawa. Tiba-tiba Soffadli menebas leher korban hingga terjatuh.

"Sampai di situ, usai minum pelaku langsung menebas leher korban hingga terjatuh," kata Singgih.

ADVERTISEMENT

Soffadli pun seakan gelap mata. Dia tak puas hanya sekali menebas leher temannya itu, dan mengulangi perbuatannya hingga leher korban putus.

"Setelah menebas leher korban dan membuangnya ke sungai, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban," terangnya.

Polisi menyebut Soffadli sempat pulang ke rumahnya mengambil karung. Karung ini digunakan untuk membungkus sebagian jasad korban sebelum dibuang ke sungai. Sedangkan, kepala korban dibungkus plastik hitum dan dibuang terpisah dengan jasadnya di sungai tiu.

"Dibuang di situ juga (bagian kepala korban), pengakuannya dibuang menggunakan plastik hitam itu juga yang sedang kami lakukan pencarian," ujarnya.

Jasad korban pun ditemukan pada Minggu (9/6) lalu. Pelaku lalu ditangkap pada Selasa (11/6).

Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur membawa motor dan HP milik korban. Pelaku juga diketahui sempat mengganti cat motor korban agar tidak ketahuan.

Saat ini pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP. "Saat ini masih didalami apakah ada unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," pungkasnya.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads