Korlantas Kenalkan Aplikasi ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengendara

Korlantas Kenalkan Aplikasi ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengendara

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 12 Jun 2024 16:18 WIB
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengendara bandel siap-siap kena tilang.
Ilustrasi ETLE (Foto: Andhika Prasetia)
Sleman -

Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dengan aplikasi ETLE baru ini, wajah pengendara bisa dideteksi.

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 digelar di Alana Hotel & Convention Center, Jogja, Rabu (12/6/2024).

Selama ini, lanjut Slamet, ETLE hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan dan bukan pengendaranya. Diharapkan dengan adanya teknologi ini bisa mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Jadi selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ETLE yang bisa mengenali wajah, Korlantas Polri juga melakukan inovasi lainnya. Yakni traffic atittude record yang mana nantinya akan ada poin bagi pelanggar lalu lintas.

Poin itu, lanjut Slamet, yang akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakan.

ADVERTISEMENT

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic atittude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan sedang dan berat itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucapnya.

Terkait penerapan poin penindakan ini, lanjut Slamet, sanksi yang bisa diterapkan bksa sampai ke pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.




(ams/ahr)

Hide Ads