Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mencatat hingga hari ini baru caleg terpilih dari satu partai politik yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturannya, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman, Aan Noor Muhlisoh, mengatakan sebelumnya sudah menetapkan caleg terpilih dari 8 parpol. Rinciannya yakni PDIP, Gerindra, PKS, PKB, PAN, Golkar, NasDem, dan PPP.
"Sampai dengan hari ini 11 Juni 2024 kami baru menerima satu surat dari satu partai politik yang menyampaikan tanda terima LKHPN dari seluruh calon terpilihnya. Gerindra yang sudah, karena Gerindra semua calonnya incumbent," kata Aan saata dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, untuk 7 partai politik lain masih berproses. Berdasarkan rapat koordinasi awal bulan Juni, Aan menyebut parpol sudah mengirimkan laporan ke KPK.
"Tetapi memang masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK, berdasarkan koordinasi mereka, kan partai politik langsung dengan KPK tidak melalui KPU," ujarnya.
Dijelaskannya, batas pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Aan mengatakan, jika persyaratan tidak dipenuhi maka caleg tersebut tidak akan bisa dilantik.
"Sampai sejauh ini acuan kami masih PKPU ya, itu bunyinya partai politik atau calon terpilih itu tidak menyampaikan melalui partai politik maka KPU tidak mengikutkan nama tersebut dalam usulan (pelantikan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Aan menyebut masih ada waktu untuk para caleg terpilih untuk melengkapi syarat.
"Informasi dari KPK, ini saya menyisir informasi adminnya partai politik nggih, akhir Juni ini KPK akan menerbitkan tanda terima untuk semua calon terpilih yang sudah mengirimkan laporan LKHPN-nya," pungkasnya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi