Benarkah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Syarat Berikut Ini

Benarkah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Syarat Berikut Ini

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 06 Jun 2024 12:00 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Ilustrasi sapi kurban Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jogja -

Terdapat syarat yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha. Tak jarang kita mendengar anjuran hewan kurban adalah berjenis kelamin jantan. Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.

Sebelum membahas syarat ataupun kriteria hewan kurban, detikers perlu tahu hukum berkurban itu sendiri. Dikutip dari buku Fiqih Praktis Qurban oleh Abu Yusuf Akhmad Ja'far, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian menyebut wajib bagi orang yang mampu, sedangkan sebagian lainnya menghukumi sunnah muakkad.

Jumhur (mayoritas) ulama memilih pendapat kedua, yakni sunnah muakkad. Di antara nama-nama yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hazm. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits dengan riwayat Abu Mas'ud Al-Anshari berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

إني لأدع الأضحى ، وأنا لموسر مخافة أن يرى جيراني أنها حتم علي

Artinya: "Sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku." (HR Abdur Razzaq dan Baihaqi).

ADVERTISEMENT

Terlepas dari mana pendapat yang benar, seorang muslim yang mampu tetap dianjurkan untuk berkurban. Sebelum melaksanakan ibadah ini, perlu mendalami tentang syarat-syarat hewan kurban, termasuk boleh tidaknya kurban dengan hewan betina. Simak penjelasannya berikut!

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Berdasar penjelasan dalam buku Fikih Kurban karya Al-Ustadz Hari Ahadi, para ulama sepakat hukumnya boleh untuk berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun, timbul pertanyaan selanjutnya, mana yang lebih utama?

Sabda Nabi Muhammad SAW di bawah ini dapat dijadikan rujukan:

أَغْلَاهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

Artinya: "Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." (HR Bukhari nomor 2518).

Hewan yang mahal dan paling berharga untuk pemiliknya adalah karakteristik utama hewan jantan. Imam Abu Bakr Ibnul Arabi berkata:

الأَصَحُ أَفْضَلِيَّةُ الذُّكُورِ عَلَى الْإِنَاثِ في الضَّحَايَا

Artinya: "Pendapat yang paling tepat ialah berkurban dengan hewan jantan lebih utama daripada betina."

Dihimpun dari buku berjudul Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, Imam Nawawi pernah berkata:

فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم..... وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك, ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

Artinya: "Syarat sah kurban adalah, hewan kurban harus termasuk al-an'am, yaitu unta, sapi, dan kambing...baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan kurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait hal ini dalam mazhab Syafi'i."

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hewan kurban boleh berjenis kelamin betina. Akan tetapi, tetap lebih diutamakan dan disarankan untuk berkurban dengan hewan jantan.

Selain lebih utama, menghindari kurban dengan hewan betina juga berarti menaati aturan pemerintah. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam undang-undang tersebut, tepatnya di pasal 18 ayat (4), tertulis, "Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif", untuk itu disarankan untuk menghindari pemilihan hewan betina untuk dijadikan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.

Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Lalu, apa saja jenis hewan yang boleh dikurbankan? Jawabannya tertera dalam Al-Quran, surat Al-Hajj ayat 34. Ini redaksi ayatnya:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Adapun yang dimaksud dengan frasa bahimatul an'am adalah unta, sapi, dan kambing. Terkhusus kerbau, sebagian ulama menyamakannya dengan sapi sehingga dihukumi boleh. Wallahu a'lam.

Satu unta dapat dijadikan kurban oleh 7 sampai 10 orang yang berserikat atau berkelompok. Sementara itu, untuk sapi, maksimal orang yang berserikat adalah 7. Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Majah berikut:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الجرُورِ عَنْ عَشَرَة، وَ البَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Untuk kambing, seekor kambing bisa dijadikan kurban satu keluarga. Pahalanya akan didapat seluruh anggota keluarga biarpun jumlahnya banyak. Keterangan ini didapat dari hadits Abu Ayyub yang berbunyi:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: "Pada masa Rasulullah SAW, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi).

Perlu dicatat, untuk biaya pengadaan hewan kurban, kambing hanya boleh berasal dari satu orang, sapi boleh dari maksimal tujuh orang, sedangkan unta boleh dari tujuh atau sepuluh orang. Artinya, khusus kambing, para ulama sepakat tidak boleh ada patungan untuk membelinya.

Batas Umur Hewan Kurban

Dihimpun dari buku Menilik Praktik Qurban di Indonesia karangan Tim Bimbingan Islam Yogyakarta, batas umur hewan kurban telah dijelaskan oleh Rasulullah. Beliau bersabda:

لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya: "Janganlah kalian menyembelih (untuk ibadah kurban) kecuali seekor musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, silakan sembelih jadza'ah seekor domba." (HR Muslim nomor 1963).

Musinnah adalah kondisi hewan yang sudah berganti gigi susunya. Khusus domba, diperbolehkan disembelih saat usianya masih di bawah itu, yakni usia jadza'. Adapun rincian usia musinnah masing-masing hewan adalah:

  1. Unta, ketika telah mencapai 5 tahun dan masuk tahun ke-6
  2. Sapi/kerbau, ketika telah mencapai 2 tahun dan masuk tahun ke-3
  3. Kambing, ketika telah mencapai umur 1 tahun dan masuk tahun ke-2 (dalam mazhab Syafi'i, ketika telah berumur 2 tahun.)

Bolehkah Kurban dengan Hewan Cacat?

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيّ : العَوْرَاءُ البَيِّنِ عَوْرُهَا وَ المَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ طَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai dan Abu Daud).

Hewan kurban dengan cacat di atas dihukumi tidak sah. Namun, jika hewan kurban tersebut cacat berupa sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong dan tanduknya pecah atau patah, hukumnya menjadi makruh.

Maka, untuk kehati-hatian, hendaknya tetap dihindari. Sebab, jumhur ulama menyatakan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan yang telinganya terpotong. Sementara untuk hewan kurban yang tanduknya pecah, jumhur ulama membolehkannya.

Selain dua kategori di atas, ada juga cacat yang diperbolehkan untuk hewan kurban. Kondisi cacat ini tidak menjadikan kurbannya tidak sah ataupun makruh, hanya saja, kurbannya kurang sempurna. Di antara cacat yang masuk kategori ini adalah tidak berekor, tidak berhidung, dan mandul.

Demikian penjelasan tentang harus tidaknya kurban dengan hewan jantan. Semoga Allah memberi kita petunjuk dan hidayah untuk berkurban dengan cara yang benar. Aamiin.




(par/apl)

Hide Ads