Kenali Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam

Kenali Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam

Indah Fitrah - detikHikmah
Selasa, 06 Mei 2025 05:45 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Getty Images/cacio murilo de vasconcelos
Jakarta -

Idul Adha adalah waktu yang penuh makna, di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Namun, agar kurban sah dan bernilai ibadah, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sah hewan kurban, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisiknya.

Rasulullah SAW bersabda, "Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan." (HR Bukhari)

Hadits ini menegaskan pentingnya menyembelih hewan sesuai syariat, termasuk menyebut nama Allah dan memastikan hewan dalam kondisi layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Sah Hewan Kurban

Agar ibadah kurban sah dan diterima, hewan yang akan disembelih harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Berikut adalah syarat-syarat sah hewan kurban secara lengkap yang dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat.

1. Termasuk dalam Jenis Hewan Ternak (Al-An'am)

Hewan yang sah untuk kurban adalah yang termasuk dalam kelompok al-an'am, yaitu hewan ternak seperti:

ADVERTISEMENT
  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing atau domba

Hewan selain itu, seperti ayam, bebek, angsa, kelinci, atau burung, meskipun halal dikonsumsi, tidak termasuk dalam kategori hewan kurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Arab latin: Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).

Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).

2. Sudah Cukup Umur (Tsaniyah)

Hewan kurban harus cukup umur, yang ditandai dengan gigi depannya yang sudah tanggal. Hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, namun hewan jantan lebih diutamakan agar hewan betina dapat dikawinkan dan menghasilkan keturunan lagi. Selain itu, daging hewan jantan juga lebih banyak dan segar.

3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius

Agar kurban sah, hewan tidak boleh memiliki cacat atau kondisi kesehatan tertentu, antara lain:

  • Tidak Buta atau Rusak Parah pada Mata

Hewan dengan mata buta total atau memiliki kebutaan parah pada salah satu mata tidak boleh digunakan untuk kurban.

  • Tidak Sedang Sakit Berat

Hewan yang sedang sakit, apalagi sampai tidak bisa bergerak dengan baik, tidak layak untuk disembelih sebagai kurban.

  • Tidak Pincang atau Kakinya Patah

Jika hewan tidak bisa berjalan normal karena pincang parah, tidak memenuhi syarat kurban.

  • Tidak Kurus Ekstrem

Hewan yang sangat kurus, sampai terlihat tulangnya, tidak dianggap layak karena dagingnya sangat sedikit.

  • Tidak Ada Bagian Tubuh yang Hilang

Contohnya telinga robek total, ekor putus, pantat terluka, atau puting susunya terpotong atau mengering. Kehilangan bagian-bagian tubuh ini membuat hewan tidak sah untuk kurban.

  • Tidak Terbiasa Memakan Najis

Hewan yang terbiasa memakan kotoran manusia atau hewan, atau sampah najis, dagingnya menjadi tidak layak. Jika ingin dijadikan kurban, hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu dan diberi makan yang suci selama beberapa waktu, hingga kembali sehat dan bersih.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads