Hewan Kurban Harus Usia Berapa? Ini Syarat dan Ciri-cirinya

Hewan Kurban Harus Usia Berapa? Ini Syarat dan Ciri-cirinya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 12 Mei 2025 22:03 WIB
Hewan Kurban Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban. Foto: opntp26/Freepik
Solo -

Memilih hewan kurban tidak bisa dilakukan asal-asalan, melainkan harus memenuhi ketentuan syariat Islam. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah usia. Sebenarnya, hewan kurban itu harus berusia berapa?

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, hewan yang boleh dikurbankan mesti termasuk bahimatul an'am (binatang ternak). Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Menurut para ulama, yang termasuk hewan ternak adalah kambing, domba, unta, dan sapi. Adapun kerbau, juga diperbolehkan karena dianggap sama dengan sapi. Hewan apa yang paling utama untuk dikurbankan?

ADVERTISEMENT

Terkait mana yang lebih utama, ulama berbeda pendapat. Dikutip dari situs NU Jawa Barat, Imam Syafi'i berpendapat unta sebagai hewan kurban paling utama, lalu disusul sapi dan kambing. Sementara itu, Imam Malik berpandangan kambing yang paling bagus, lalu sapi, dan terakhir unta. Wallahu a'lam bish-shawab.

Terlepas dari yang paling utama, terdapat ketentuan khusus terkait batas minimal usia untuk masing-masing hewan kurban. Berapa saja? Simak jawaban dari pertanyaan tersebut melalui artikel di bawah ini, yuk!

Batas Usia Minimal Hewan Kurban

Dirujuk dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, hadits yang bisa dijadikan tumpuan terkait batas usia minimal hewan kurban adalah:

وَعَنْ جَابِرٍ رَضَ بَيْنَهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَدَّعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya: "Dari Jabir RA, beliau berkata: 'Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah. Apabila sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah (sempurna berumur enam bulan)"'. (HR Muslim no 1963)

Musinnah adalah kondisi ketika gigi depan hewan kurban telah tanggal dan digantikan gigi permanen. Berdasar acuan tersebut, sebagaimana penjelasan dalam situs Suara Muhammadiyah, maka umur minimal hewan kurban adalah:

  • Domba: 1 tahun dan masuk tahun kedua.
  • Kambing kacang: 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Sapi: 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Unta: 5 tahun dan masuk tahun keenam.

Namun, jika tidak menemukan hewan kurban sesuai ketentuan usia di atas, umat Islam boleh berkurban dengan domba berusia genap 6 bulan. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar:

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Artinya: "Umur hewan kurban adalah al-Jadza'u (domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), al-Ma'iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), al-Ibil (unta yang berumur 5-6 tahun), dan al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."

Jenis Cacat Hewan Kurban

Hewan kurban yang memiliki cacat tertentu haram hukumnya untuk disembelih. Apa saja cacatnya? Dirangkum dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dari al-Bara' bin 'Azib RA berkata:

قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ : - « أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ طَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban; (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang)." (HR 4 penulis kitab sunan plus Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Namun, ada pula cacat yang membuat hewan kurban tidak sampai diharamkan, hanya saja makruh. Apa saja cacatnya? Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا تَرْمَاءَ

Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqabalah (terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong." (HR Ahmad 2/45, Abu Daud no 2804, Tirmidzi no 1498, Ibnu Majah no 3142, dan an-Nasa'i no 4377-4389. Hadits ini hasan menurut Abu Thahir)

Ciri Hewan Kurban Terbaik Berdasar Hadits

Selain cacat yang dilarang, terdapat pula ciri-ciri hewan kurban terbaik untuk umat Islam perhatikan. Anas bin Malik RA berkata:

نَّ النَّبِي كَانَ يُضَحِي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، وَفِي لَفْظٍ : ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي لَفْظِ : - سَمِينَيْنِ - وَلِأَبِي عَوَانَةَ في صحيحه " : - ثَمِينَيْنِ - . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين

Artinya: "Nabi SAW biasa berkurban dengan dua kibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua kibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafal lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun alaih). Dalam lafal lain disebutkan, 'Saminain' artinya dua kibas gemuk. Dalam lafal Abu 'Awanah dalam kitab Shahih-nya dengan lafal 'Tsaminain' artinya kibas yang istimewa (berharga)." (HR Bukhari no 5565 dan Muslim no 1966)

Kemudian, hadits dari Aisyah RA:

أَمَرَ بِكَبْسٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِيَ بِهِ

Artinya: "Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan kibas (domba jantan) bertanduk, kuku, dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu kibas tersebut dibawa ke hadapan beliau SAW untuk dijadikan kurban." (HR Muslim no 1967)

Berdasar dua hadits di atas, maka ciri hewan kurban terbaik adalah:

  • Gemuk
  • Warna putih atau mayoritas putih
  • Berharga
  • Bertanduk
  • Jantan
  • Berkuku dan berperut hitam
  • Sekeliling mata hitam

Demikian penjelasan lengkap mengenai usia hewan kurban yang diperbolehkan. Semoga bisa menjadi panduan bagi detikers untuk memilih hewan kurban, ya!




(par/par)


Hide Ads