Cara mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas tidak jarang diperlukan bagi sebagian orang, terutama mereka yang akan memenuhi persyaratan untuk berbagai kepentingan. Berikut cara mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas beserta syarat dan biayanya yang bisa menjadi salah satu panduan.
Merujuk dari buku 'Raih Skor Tertinggi Tes CPNS 2014' karya Tim Visi Adiwidya, surat keterangan bebas bisa diartikan sebagai sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah. Baik itu yang berasal dari Rumah Sakit Umum (RSUD) maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Biasanya seseorang akan menjalani prosedur dan sejumlah uji kesehatan agar bisa mendapatkan surat keterangan sehat. Nantinya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh dokter akan disampaikan di dalam surat keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana cara mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas? Bagi detikers yang memerlukan informasi ini, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Mengurus Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Pagatan dan UPTD Gunungsitoli membagikan prosedur mengurus surat keterangan berbadan sehat. Masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan sehat dapat mendatangi puskesmas terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
Kemudian jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan diri dalam mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas. Setelah itu, berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan gambaran mengenai proses mengurus surat keterangan sehat tersebut:
- Petugas meminta kartu identitas pengunjung
- Petugas melakukan pengisian identitas pengunjung di lembar surat keterangan sehat
- Pengunjung diarahkan untuk menuju kasir dan melakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku di puskesmas tersebut
- Petugas memberikan bukti pembayaran dan meminta pengunjung menunggu antrian
- Pengunjung akan dipanggil sesuai antrian
- Pengunjung kemudian diarahkan menuju poli umum
- Petugas akan memeriksa tanda vital beserta antropometri pengunjung terlebih dahulu
- Petugas mempersilahkan pengunjung menunggu kembali untuk masuk ke ruang perawatan
- Pengunjung dipanggil sesuai antrian untuk diarahkan menuju ruang perawatan
- Dokter melakukan pemeriksaan kepada pengunjung berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan juga penunjang lainnya
- Selesai pemeriksaan pengunjung dipersilakan menunggu untuk mendapatkan surat keterangan sehat yang telah jadi
- Dokter akan menentukan diagnosis sesuai dengan kondisi pengunjung
- Dokter akan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke bagian tata usaha puskesmas
- Petugas menerima surat keterangan tersebut dan menyerahkan kepada petugas lain
- Petugas melakukan pengisian surat keterangan sehat dan meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
- Petugas akan memberikan cap pada surat keterangan sehat dan menuliskannya di bagian buku laporan
- Petugas akan menyerahkan surat keterangan sehat yang sudah jadi kepada pengunjung
- Pengunjung bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut
Syarat Mengurus Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
Lantas apa sajakah syarat mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas? Perlu dipahami setiap puskesmas pada masing-masing wilayah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda dalam memberlakukan persyaratan dalam mengurus surat keterangan sehat. Namun, terdapat informasi yang dibagikan oleh beberapa puskesmas untuk dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat.
Secara umum, persyaratan surat keterangan sehat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Pengunjung wajib datang secara langsung dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain
- Pengunjung membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pengunjung membawa kartu BPJS/KIS/ASKES
- Pengunjung membawa foto ukuran 3x4 cm
Biaya Mengurus Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
Serupa dengan persyaratan mengurus surat keterangan sehat, biaya yang dibebankan kepada pengunjung bisa berbeda antara puskesmas yang satu dengan lainnya.
Sebagai contoh, Puskesmas Genuk yang berada di Kota Semarang memberlakukan biaya mengurus surat keterangan sehat sebesar Rp 10.000. Sementara itu, UPTD Puskesmas Tanjung di Kabupaten Sampang memberikan biaya Rp 20.000 untuk umum dan Rp 10.000 bagi pelajar yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat.
Kemudian UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli menyediakan layanan pengurusan surat keterangan sehat dengan biaya bagi pasien umum Rp 36.000, sedangkan pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan sebesar Rp 20.000.
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa biaya mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas berbeda-beda. Apabila masyarakat ingin mengetahui harga pastinya, tidak ada salahnya untuk menanyakannya secara langsung kepada petugas puskesmas terdekat di wilayah domisili masing-masing.
Demikian tadi rangkuman mengenai tata cara mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas beserta dengan syarat dan biayanya. Semoga informasi ini membantu ya, detikers.
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu