Setelah selesai menunaikan ibadah sholat, biasanya umat Islam akan melanjutkannya dengan berdoa kepada Allah SWT. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh berdoa dengan bahasa Indonesia setelah sholat?
Terkait dengan anjuran berdoa telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui salah satu surat di dalam Al-Quran. Seperti yang dipaparkan dalam buku 'Wawasan Al-Quran tentang Dzikir dan Doa (Edisi Baru)' karya M Quraish Shihab, berdoa dengan tulus kepada Allah SWT disampaikan melalui Surat Al-Furqan ayat 77. Melalui ayat tersebut, Allah SWT berfirman:
قُلْ مَا يَعْبَؤُا بِكُمْ رَبِّيْ لَوْلَا دُعَاۤؤُكُمْۚ فَقَدْ كَذَّبْتُمْ فَسَوْفَ يَكُوْنُ لِزَامًا ࣖ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik), 'Tuhanku tidak akan mengindahkanmu kalau tidak karena ibadahmu. Padahal, sungguh kamu telah mendustakan-Nya? Oleh karena itu, kelak (azab) pasti (menimpamu)'."
Melalui ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah SWT akan memperhatikan hamba-Nya yang senantiasa beribadah kepada-Nya. Salah satu ibadah yang dimaksudkan adalah dengan berdoa kepada-Nya.
Mengingat berdoa kepada Allah SWT sangat dianjurkan di dalam Islam, hendaknya kaum muslim senantiasa melakukannya. Salah satu waktu yang dapat dipilih adalah setelah sholat.
Lantas bolehkah seorang muslim memanjatkan doa dalam bahasa Indonesia setelah menunaikan sholat? Sebagai cara untuk memahaminya secara lebih jelas, detikJogja telah merangkum informasinya lengkap. Simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.
Bolehkah Berdoa dalam Bahasa Indonesia?
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam buku 'Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW' karya Ali Abdullah, lafal yang dilantunkan saat berdoa tidak harus memakai bahasa Arab. Diperbolehkan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Bahkan seorang muslim juga boleh menggunakan bahasa yang dikuasainya, misalnya bahasa daerah. Hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslim adalah harus memahami maksud dan arti doa yang dilantunkannya. Ini dikarenakan berdoa menjadi wujud dari pujian kepada Allah SWT sekaligus pujian kepada Rasulullah SAW.
Hal tersebut senada 'Akhlak Al-Karimah (Membina Kepribadian Terpuji)' karya Mugni Muhit, SAg, SPd, MAg, disampaikan Allah mendengar dan memahami doa setiap hamba-Nya. Baik itu menggunakan bahasa Arab maupun bahasa apapun.
Namun, dianjurkan untuk menggunakan bahasa Arab bagi kaum muslim yang bisa melantunkannya. Hal ini dikarenakan sesuai dengan teladan dari Rasulullah SAW yang selalu berdoa dengan menggunakan bahasa Arab. Bahkan para sahabatnya dan orang-orang sholeh juga berdoa menggunakan bahasa Arab.
Hukum Berdoa dalam Bahasa Indonesia
Terkait dengan hukum berdoa dalam bahasa Indonesia dalam Islam, pandangan ulama terbagi menjadi dua pendapat berbeda. Pendapat pertama ada yang memakruhkan dan yang kedua memperbolehkannya. Pendapat yang memperbolehkan diperuntukkan bagi kaum muslim yang tidak mampu berbahasa Arab.
Sebagaimana disampaikan dalam buku 'Panduan Shalat Rasulullah Bagian 1' karya Imam Abu Wafa, berdasarkan almausuuah fiqhiyyah (11/172) mengenai berdoa tidak memakai bahasa Arab dalam sholat. Pendapat pertama berasal dari apa yang telah dinukil dari ulama Hanafi bahwa berdoa tanpa bahasa Arab hukumnya adalah makruh. Hal tersebut dikarenakan Umar RA, memberikan larangan rithanatul aajim. Maksudnya adalah berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab. Namun, kemakruhan ini berlaku saat seorang muslim berdoa di dalam sholatnya. Hal tersebut dapat dipahami bahwa berdoa di saat sholat selain bahasa Arab hukumnya adalah makruh.
Sementara itu, ada pendapat yang menyebutkan berdoa tanpa bahasa Arab di dalam sholat hukumnya adalah haram. Hal tersebut berasal dari apa yang telah dinukilkan oleh Ibnu Abidin. Sejumlah ulama malikiyah memberikan pendapat haramnya berdoa selain menggunakan bahasa Arab.
Kemudian ada pendapat lain yang berasal dari ulama Hanabilah. Berbeda dengan ulama-ulama sebelumnya yang tidak memperbolehkan melantunkan doa di dalam sholat dengan bahasa selain Arab, lain halnya dengan ulama Hanabilah yang memperbolehkan berdoa dengan tanpa bahasa Arab. Namun, peruntukannya hanya bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab.
Sebaliknya, seorang muslim yang bisa berbahasa Arab, tidak boleh menggunakan bahasa lain. Apabila tetap melantunkan doa dengan bahasa lainnya saat sholat, maka ibadahnya tersebut dianggap batal.
Tata Cara Berdoa yang Baik
Berdoa menjadi amalan yang dianjurkan bagi setiap muslim, sehingga hendaknya mereka untuk mengamalkannya. Selain memperhatikan lantunan doa yang akan disampaikan kepada Allah SWT, umat Islam juga perlu untuk memahami tata cara berdoa yang baik.
Salah satunya dengan mengamalkan doa secara tulus dan tidak disertai dengan kesombongan. Disampaikan dalam buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII' yang disusun oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berdoa dengan tulus untuk mengharapkan pertolongan dari Allah SWT dan tidak disertai dengan sikap sombong, telah disampaikan di dalam Al-Quran.
Melalui Surat Ghafir ayat 60, Allah SWT berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖ
"Wa qāla rabbukumud'ūnī astajib lakum, innal-lażīna yastakbirūna 'an 'ibādatī sayadkhulūna jahannama dākhirīn(a).''
Artinya: "Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina'."
Merujuk dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang muslim yang hendak berdoa kepada Allah SWT untuk senantiasa melakukannya dengan tulus. Diharapkan dengan melakukannya secara tulus, menjadi bentuk ikhtiar bagi seorang muslim untuk meraih pertolongan dari Allah SWT.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah berdoa dalam bahasa Indonesia beserta dengan hukum dan lafal doa yang bisa diamalkan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/rih)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi