Pria berinisial PR (32) warga Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memperkosa seorang balita anak dari teman kerjanya.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan pelaku dan orang tua korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu rumah di Kapanewon Depok, Sleman. Pelaku disebut sering bertemu dengan korban karena tinggal satu atap.
"Orang tua (korban) dan pelaku ini sama-sama ART di majikan yang sama. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ," kata Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panungko mengatakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tak hanya terjadi sekali. Berdasar keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Februari 2024.
Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah sang anak bercerita kepada orang tuanya. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu disebut telah dilakukan berulang kali.
"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," urainya.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan akhirnya pelaku bisa ditangkap. Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah dokumen administrasi kependudukan.
"Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang