Bejat! Pria di Sleman Perkosa Balita Anak Teman Kerja

Bejat! Pria di Sleman Perkosa Balita Anak Teman Kerja

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Mei 2024 12:48 WIB
Polda DIY menangkap PR (32) yang mencabuli bocah berinisial C (4) di salah satu rumah di Depok, Sleman, Kamis (30/5/2024).
Polda DIY menangkap PR (32) yang memperkosa balita di salah satu rumah di Depok, Sleman, Kamis (30/5/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pria berinisial PR (32) warga Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memperkosa seorang balita anak dari teman kerjanya.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan pelaku dan orang tua korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu rumah di Kapanewon Depok, Sleman. Pelaku disebut sering bertemu dengan korban karena tinggal satu atap.

"Orang tua (korban) dan pelaku ini sama-sama ART di majikan yang sama. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ," kata Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panungko mengatakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tak hanya terjadi sekali. Berdasar keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah sang anak bercerita kepada orang tuanya. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu disebut telah dilakukan berulang kali.

"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," urainya.

Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan akhirnya pelaku bisa ditangkap. Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah dokumen administrasi kependudukan.

"Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads