Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Usai Perkosa Bocah di Losmen

Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Usai Perkosa Bocah di Losmen

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Mei 2024 12:17 WIB
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur, TN (21) asal Kabupaten Gunungkidul, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur, TN (21) asal Kabupaten Gunungkidul, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pria berinisial TN (21) warga Kabupaten Gunungkidul ditangkap polisi karena memerkosa seorang anak perempuan yang baru dikenalnya. Peristiwa itu terjadi di salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan korban merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Usia korban baru 11 tahun.

"Pelaku dan korban ini kenal sejak Maret 2024. Korban ini dikenalkan oleh temannya kepada pelaku," kata Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari perkenalan itu, pelaku kemudian sering basa-basi menanyakan kabar dan lain-lain. Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung pada 31 Maret lalu. Malam harinya, pelaku menjemput ke rumah korban.

"Kemudian pelaku memboncengkan korban menuju salah satu hotel atau losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul," ujar Tri Panungko.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan, pelaku melancarkan bujuk rayu agar korban mau diajak berhubungan intim.

"Korban dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa, dalam hal ini hamil, pelaku bilang akan bertanggung jawab, itu yang disampaikan pelaku kepada korban," kata Tri Panungko.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga lantaran putrinya pulang larut malam. Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya.

"Dia (korban) mengaku habis pulang dari Parangtritis dengan pelaku," ungkap Tri Panungko.

Berbekal pengakuan itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya pakaian korban dan sejumlah dokumen kependudukan.

"Yang dilanggar adalah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Tri Panungko.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads