Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kamar terjadi di Lapas Cebongan, Sleman. Begini proses penanganan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dalam kasus ini menyeret satu oknum petugas Lapas Cebongan berinisial M dan delapan warga binaan atau narapidana. Untuk saat ini oknum tersebut sudah dinonaktifkan dan tinggal menunggu dijatuhkannya sanksi disiplin.
"Tinggal kami menunggu surat penjatuhan hukuman disiplin. Ini merupakan tanggung jawab kewenangan dari tim Inspektorat Jenderal selaku tim pemeriksa. Kami prinsip sudah melakukan tindakan pembinaan kepada yang bersangkutan di kantor wilayah," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk delapan napi yang disebut terlibat, saat ini juga sudah dilakukan langkah pembinaan.
"Jadi kami yang memeriksa baru satu oknum ya, yang memang sudah terindikasi satu oknum (petugas Lapas) tersebut. Sedangkan untuk WBP yang saya sampaikan kemarin jumlahnya delapan itu sudah ditindaklanjuti oleh kami," ujarnya.
Para narapidana itu kini telah dipindahkan ke lapas yang sesuai dengan tingkat kejahatannya.
"Sehingga tidak ada lagi di Lapas Sleman ini oknum-oknum dari WBP yang terindikasi dari hal kemarin yang kami sampaikan. Ada yang kami pindahkan di Lapas Wirogunan, ada yang di Lapas Wonosari, macam-macam dan ada beberapa lapas-lapas yang di luar," urainya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenkumham, narapidana itu ada yang menjadi kaki tangan dan korban.
"Ada beberapa kategori, yang disampaikan itu betul, ada yang menjadi korban, ada yang menjadi oknum, kan begitu ya, jadi dari beberapa WBP itu memang bervariasi dari hasil pemeriksaan kami," jelasnya.
Meski terindikasi terlibat dalam kasus pungli, para narapidana itu tidak akan mendapat penambahan masa tahanan. Namun, sejumlah hak mereka akan dihilangkan.
"Tetapi yang kami ambil sebagai langkah pembinaan pastinya akan kami masukkan ke register F. Register F itu merupakan register pendataan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari register F itu pasti WBP yang melakukan pelanggaran pasti tidak akan mendapatkan hak-haknya. Contoh remisi dan lain sebagainya. Ini kan menjadi cambuk ataupun pola pembinaan kami kepada WBP," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) kamar tahanan menyeruak di Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Lapas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dugaan pungli itu diketahui pada November 2023 lalu.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).
Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.
"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.
Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.
"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.
Selain petugas, ditemukan juga delapan orang warga binaan yang diduga ikut terlibat.
"Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan delapan orang warga binaan juga disebut ikut terlibat dan diduga membantu M.
"Yang indikasinya membantu, menjadi kaki tangan terduga M," kata Kelik.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu