Berkas Kasus Riyadi Bunuh Istri di Semanu Belum Lengkap, Ini Catatan Jaksa

Berkas Kasus Riyadi Bunuh Istri di Semanu Belum Lengkap, Ini Catatan Jaksa

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 14:40 WIB
Proses rekonstruksi kasus Riyadi yang membunuh istrinya di rumahnya di Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadap Ayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Proses rekonstruksi kasus Riyadi yang membunuh istrinya di rumahnya di Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadap Ayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Sudah satu bulan lebih berkas kasus suami bunuh istri di Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, dengan tersangka Riyadi berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Polisi mengungkapkan berkas apa saja yang perlu dilengkapi.

"Penyidik 14 hari setelah kita layangkan P20 itu biasanya mengirim berkas kembali," jelas Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri, kepada detikJogja saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul, Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto, Kapanewon Wonosari, Rabu (29/5/2024).

Nuraisya menerangkan proses P20 itu sudah berlangsung sejak 15 Mei 2024. Adapun berkas yang perlu dilengkapi oleh polisi adalah pemeriksaan psikologis Riyadi dan keterangan tambahan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (salah satu berkas yang perlu dilengkapi yakni pemeriksaan psikologi Riyadi), dan keterangan tambahan saksi-saksi," sebutnya.

Jika berkas tersebut sudah lengkap, Nuraisya mengatakan kasus tersebut akan naik ke tahap P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang itu sudah lengkap, terpenuhinya unsur, ya kita akan nyatakan lengkap (P21)," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar, melalui Banit Reskrim Polsek Semanu, Bripka M. Dani Prasetyo, mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas keterangan tambahan saksi maupun tersangka.

"Kemarin ada beberapa tambahan. Jadi waktu kita melaksanakan rekonstruksi ternyata ada beberapa keterangan tambahan dari saksi ataupun dari tersangka. Dan itu sudah kami lakukan pemeriksaan tambahan, BAP tambahan," terang Dani saat ditemui di rumahnya di jalan Sumarwi, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, hari ini.

Selain itu pihaknya masih menunggu berkas dari saksi ahli forensik di RS Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun pemeriksaan psikologi Riyadi dilakukan di RSUD Wonosari.

Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri, saat ditemui pada Rabu (29/5/2024).Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri, saat ditemui pada Rabu (29/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

"Sekarang itu statusnya P20 dari kejaksaan karena kami menunggu dari saksi ahli forensik dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

"Kemudian untuk permintaan psikologi dari kejaksaan sudah kami ambil. Dulu perawatan di RSUD Wonosari itu juga dilakukan untuk pemeriksaan psikologi juga," lanjutnya.

Jika berkas tersebut sudah dilengkapi, pihaknya akan langsung mengirimnya ke Kejari Gunungkidul. Kemungkinan berkas tersebut akan dikirimkan pada pekan ini.

"Paling lambat itu mungkin kalau tidak Kamis, Jumat, kami masukkan ke kejaksaan. Kalau lengkap itu P21 masuk PN (Pengadilan Negeri)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Riyadi membunuh istrinya, Sukiyem di rumahnya, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul pada Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Sementara saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia.

Adapun Riyadi usai pembunuhan itu sempat berupaya bunuh diri, namun bisa dicegah. Meski begitu, dia menderita luka serius sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads