Gugatan Caleg Partai Ummat Gugur, KPU Pleno Penetapan DPRD Jogja Besok

Gugatan Caleg Partai Ummat Gugur, KPU Pleno Penetapan DPRD Jogja Besok

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 27 Mei 2024 17:24 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harysa Aryo Samudro saat ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harysa Aryo Samudro saat ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Kamis (2/5/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bakal menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Jogja hasil Pemilu 2024 besok. Hal ini setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan caleg Partai Ummat atas nama Anton Wahyudi.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengonfirmasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan caleg Partai Ummat ke MK itu telah diketok palu. Pihaknya pun bakal menggelar rapat pleno penetapan 40 anggota DPRD Kota Jogja periode 2024-2029 yang sempat tertunda karena adanya gugatan PHPU di MK itu.

"Njih leres (iya benar). Maka dengan adanya Surat Undangan Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota terpilih maka resmi besok sudah tahapan penetapan," kata Harsya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Jogja Selasa (28/5) besok, KPU mengundang 18 perwakilan partai politik yang ada di Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

Harsya menjelaskan, kepastian pleno setelah hasil sidang MK pada 21 Mei dikirimkan ke KPU Pusat untuk kemudian diteruskan ke KPU Kota Jogja. Tertulis gugatan atas nama Anto Wahyudi telah dibatalkan. Otomatis KPU Kota Jogja menang atas gugatan tersebut.

"Gugatan PHPU Caleg Anton Wahyudi dari Partai Ummat dibatalkan oleh MK, karena tergugat tidak hadir dalam persidangan di MK," jelasnya.

Terkait penyebab ketidakhadiran Anton Wahyudi, Harsya tidak mengetahui alasannya. Namun dia memastikan bahwa MK telah memanggil berulang kali penggugat. Kaitannya adalah sidang gugatan PHPU kepada KPU Kota Jogja.

"Nah itu saya kurang paham (absen sidang). Saya tahunya hanya saat sidang pertama penggugat (tidak hadir)," katanya.




(rih/apu)

Hide Ads