Sederet Upaya Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon Hilangkan Jejak

Regional

Sederet Upaya Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon Hilangkan Jejak

Tim detikJabar - detikJogja
Senin, 27 Mei 2024 12:32 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jogja -

Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon. Penetapan tersangka ini diperkuat dengan beberapa alat bukti yang ditemukan polisi. Apa saja?

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari detikJabar, Senin (27/5/2024).

Surawan pun menepis narasi di media sosial soal Pegi merupakan korban salah tangkap. Tak hanya itu, muncul narasi jika Pegi merupakan sosok yang sengaja dikorbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat koperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO ya hanya satu, yaitu PS," tuturnya.

Surawan pun memastikan pihaknya bekerja profesional. Polisi, kata dia, sudah mengantongi bukti-bukti untuk menjerat Pegi.

ADVERTISEMENT

"Terkait apapun yang disampaikan, ya itu terserah, silakan. Kami tetep berpegang atau berpatokan pada fakta penyidikan, jadi kita tidak berasumsi apapun di medsos terhadap penyelidikan yang kita lakukan. Kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi," tegasnya.

Pegi Tepis Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara itu, Pegi alias Perong menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tewasnya Vina. Dia membantah tuduhan terlibat pembunuhan Vina.

"Saya mau bicara," kata Pegi mengawali pernyataannya saat hendak digiring ke ruang tahanan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).

"Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati," ucapnya menambahkan.

Pernyataan itu membuat awak media langsung mendekat. Namun, Pegi langsung digiring ke ruang tahanan.

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

Sederet Bukti Upaya Pegi Hilangkan Jejak

Terkait pernyataan Pegi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast angkat bicara. Jules menegaskan Pegi akan diberi hak bicara saat berada di persidangan.

"Hak tersangka (berbicara) nanti di sidang pengadilan. Tentu harus didampingi (pengacara) tersangkanya," ucap Jules Abraham.

Jules menambahkan serangkaian penyelidikan telah mengerucut ke Pegi sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon. Salah satu buktinya, Pegi sempat mengganti identitasnya usai kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky atau Eky. Setelahnya, Pegi juga kabur dengan mengontrak sebuah rumah tinggal di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," jelas Jules.

Di Katapang, Pegi tinggal bersama ayahnya A Saprudi. Ayah Pegi pun diduga ikut terlibat membantu merahasiakan identitas Pegi ke warga sekitar Katapang. Pegi pun diaku sebagai keponakannya yang bernama Robi Setiawan.

"Dikenalkan oleh A. Saprudi kepada TJ (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. Dan PS memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," ucap Jules Abraham.

Dalam kasus ini polisi menjerat Pegi dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Jules Abraham.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads